Berita Terkini Nasional

Diracun Teman Sendiri, 5 Orang Meninggal Dunia Akibat Miras Campur Hand Sanitizer

lima orang remaja tewas minum miras yang dicampur dengan hand sanitizer di Bareu, Kalimantan Timur.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. 5 Orang Tewas Minum Miras Campur Hand Sanitizer, Diracun Teman Sendiri. 

“Korban percaya. Mungkin karena sudah merasa dekat, jadi percaya saja kalau (miras) itu Ciu, bukan cairan pembersih tangan,” bebernya.

Anggoro juga membeberkan motif pelaku memberikan miras hand sanitizer itu kepada para korban.

Hal itu dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati HK, yang selalu dipalak atau dimintai uang oleh kelima temannya itu.

Menurut pengakuan HK, kata Anggoro, jika tidak memberikan uang para korban memberikan ancaman kepada HK.

“Kejadiannya (HK dipalak) sudah berlangsung sekitar 5 bulan. Apabila tidak memberikan uang, HK diancam tidak akan ditemani lagi oleh mereka,” ujar Anggoro.

Anggoro menambahkan, bahwa mayoritas yang sering memalak HK adalah temannya yang meninggal dunia.

Akan tetapi, awalnya pelaku hanya berniat ingin membuat teman-temannya sakit perut.

“Tapi kebablasan sampai dengan meninggal,” sambungnya.

Anggoro menyebut bahwa hand sanitizer didapatkan HK dari tempatnya bekerja.

Hand sanitizer itu lalu dicampurkan dengan air putih, kemudian disajikan kepada para korban.

“Akibat meminum cairan pembersih tangan itu, satu orang yakni S(18) meninggal di tempat. Sementara lima orang lainnya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan,” terang Kapolres Berau.

“Nahas 4 orang di antaranya meninggal. Sementara satu orang, yakni PT (20) masih menjalani perawatan,” tambahnya.

Saat ini, lanjut Kapolres Berau itu, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih mendalam terkait kasus tersebut.

Pelaku disangkakan pasal 204 ayat (2) KUHP karena perbuatannya menyebabkan orang mati atau meninggal dunia.

“Diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ucapnya.

Namun, lantaran pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan menerapkan aturan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Sehingga, tambahnya, proses hukumnya akan berbeda dengan pelaku yang berusia dewasa.

“Namun tetap akan kita proses lebih lanjut,” ujarnya. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved