Berita Terkini Nasional
Kecewa atas Hasil Curian, Pencuri Tinggalkan Surat untuk Korban, Sebut Rugi Mencuri
Kecewa atas hasil curian, pencuri tinggalkan surat untuk korban, sebut rugi mencuri di rumah yang tak sesuai harapan isinya.
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Noval Andriansyah
AKP Jamil SH MH menyatakan, rata-rata pelaku merupakan residivis, sudah beberapa kali masuk penjara karena melakukan aksi serupa dan penjambretan.
"Mereka pernah menjambret, mencuri di dalam rumah, serta pencurian kendaraan bermotor," kata AKP Jamil.
Pelaku diketahui sudah pernah menjadi residivis pencurian kendaraan bermotor pada 2019 dan jambret sekitar tahun 2018.
Baca juga: Suami di Rembang Beri Izin Istri Menikah Lagi, Tak Bisa Melayani Maksimal
Dia mengimbau, masyarakat tidak meninggalkan rumah jika tidak dalam kondisi terkunci rapat.
AKP Jamil juga berharap, warga cepat melapor ke polisi jika memergoki aksi pencurian supaya tidak main hakim sendiri.
"Ketiga tersangka terancam pasal 363 KUHP subsider 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pencuri Tinggalkan Sepucuk Surat di Rumah Korban: 'Awas Ada Pencuri, Rugi Mencuri di Tempat Begini'
( Tribunlampung.co.id / Ikhsan Dwi Nur Satrio )