Berita Terkini Nasional

Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte Diduga Aniaya Muhammad Kece di Rutan

Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte diduga aniaya tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Editor: taryono
tribunnews
Irjen Napoleon Bonaparte - Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte diduga aniaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. 

Lima bulan berselang, Napoleon dinyatakan bersalah.

Ia divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Namun, Napoleon merasa dirinya dilecehkan akibat terseret kasus Djoko Tjandra.

Karena itu, ia mengaku lebih memilih mati.

“Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini,” kata Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021), dikutip dari Kompas.com.

“Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini,” imbuhnya.

Baca juga: Muhammad Kece Ditangkap Saat Bersembunyi di Badung Bali

Terkait vonisnya tersebut, Napoleon mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.

Namun sayang, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak mengabulkan banding yang ia ajukan.

Dilansir Tribunnews, Napoleon tetap dihukum empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved