Berita Terkini Nasional

Wakil Ketua MUI Sebut Ada Hikmah dari Kasus Penganiayaan yang Dialami Muhammad Kece

Wakil Ketua MUI sebut ada hikmah yang bisa dipetik dari kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.

Editor: Kiki Novilia
youtube
Muhammad Kece atau M Kece tersandung masalah hingga diburu Bareskrim Polri. Wakil Ketua MUI Sebut Ada Hikmah dari Kasus Penganiayaan yang Dialami Muhammad Kece. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Anwar Abbas selaku Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI sebut ada hikmah yang bisa dipetik dari kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.

Anwar melihat sosok Napoleon yang bukan orang sembarang, melainkan petinggi Polri dengan pangkat inspektur jenderal.

"Setinggi apapun jabatan orang dan sehebat apapun pengetahuan orang tentang hukum, tapi kalau agama dan keyakinannya diganggu, maka yang akan berbicara selain rasio juga adalah keimanannya," kata dia dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Senin (20/9/2021)

Akibat keyakinannya diremehkan, Anwar menilai Napoleon pun bertindak dengan menghajar yang bersangkutan.

"Karena dia sadar tindakannya itu menyalahi hukum, maka dia pun mengatakan saya siap untuk menanggung risikonya," kata Anwar.

Baca juga: Ditembak Orang Tak Dikenal Usai Salat Magrib, Ustaz di Tangerang Meninggal Dunia

"Oleh karena itu dari peristiwa ini ke depan kita harus benar-benar bisa menyadari bahwa masalah agama itu sangat sensitif," ujarnya.

Maka itu, Anwar berharap agar negara dan para penegak hukum hendaknya benar-benar cepat tanggap bila ada masalah-masalah yang menyangkut pelecehan-pelecehan terhadap masalah agama.

"Ini penting dilakukan dan untuk menjadi perhatian kita semua agar persatuan dan kesatuan kita sebagai warga bangsa tidak rusak dan dirusak oleh sikap dan perbuatan dari orang seorang atau segelintir orang," pungkasnya

Sebelumnya, Identitas pelaku penganiayaan Youtuber Muhammad Kece di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.

Sosok Irjen Napoleon Bonaparte

Baca juga: Terus Dicurigai Jadi Pelaku Pembunuhan Tuti dan Amalia, Berikut Pembelaan Yosef

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.

"Iya betul (pelaku penganiayaan Muhammad Kece adalah Napoleon Bonaparte)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polri.

"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," tukasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.

Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berupa penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Napoleon terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.

Sementara itu, Youtuber Muhammad Kece merupakan tersangka kasus penistaan agama yang diunggah dalam akun Youtubenya. Dia ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Selasa (24/8/2021).

Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Baca juga: Novel Baswedan Dipecat KPK Tanpa Pesangon dan Tunjangan

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece. ( Tribunnews.com )

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Sebut Ada Pelajaran dari Penganiayaan Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Kece.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved