Berita Terkini Artis

Akhir Kasus Bikini Pinggir Jalan, Laporan Dicabut Dinar Candy Tetap Tersangka

Kasus bikini pinggir jalan yang menjerat artis Dinar Candy menemui babak baru. Pihak pelapor memilih berdamai namun Dinar Candy tetap tersangka.

Editor: Hanif Mustafa
Instagram/@dinar_candy
Ilustrasi. Kasus bikini pinggir jalan yang menjerat artis Dinar Candy menemui babak baru. 

"Sudah disampaikan dan selanjutnya kita akan sampaikan juga ke polres Jakarta Selatan, penyidik serta Kasatreskrim untuk menyampaikan informasi ini," ucap Gurun menjelaskan.

Dinar Candy nyatanya siap untuk terus melanjutkan proses hukum buntut aksinya berbikini.

Meskipun kini masih berstatus tersangka, wanita dengan nama lahir Dinar Miswari ini tidak sama sekali mangkir dalam panggilan pihak kepolisian.

DJ asal Bandung, Jawa Barat itu pun kini mengakui jika aksinya itu telah melanggar norma dan budaya Indonesia.

"Sebenarnya dari awal juga aku tidak menghindari masalah ini," kata Dinar Candy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

"Jadi aku merasa yang kemarin aku lakukan salah aku akuin dan makanya aku tidak menghindari masalah ini, makanya aku mau berusaha buat komunikasi dengan PB SEMMI," lanjut Dinar Candy.

Jalan Panjang Dinar Candy Sebelum Sepakat Damai dengan Pelapor
Tak hanya itu, Dinar ingin meceritakan akar permasalahan yang dialaminya sehingga dirinya bisa turun ke jalan hanya dengan mengenakan bikini.

"Aku mau komunikasi dan kita tuh ketemu nggak sekali aja, gimana caranya aku ingin menjelaskan bahwa keadaan aku selama covid emang stress gitu," tutur wanita 28 tahun itu.

"Nah akhirnya mereka (PB SEMMI) kayak memahami itu yah banyak pelajaran apa yang terjadi selama ini. Dan aku selama sebulan dua bulan ini banyak penekanan, kepikiran lah juga," sambungnya.

Seperti diketahui, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan DJ Dinar Candy ke Polda Metro Jaya terkait aksi berbikini yang dilakukannya di trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus 2021.

Laporan tersebut masuk di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Dinar Candy dalam laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi degan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar.

Tebus Kesalahan dengan Bakti Sosial

Selain merasa menyesal atas aksi berbikininya itu, Sang DJ nantinya bakal melakukan aksi sosial dengan PB SEMMI.

"Sebagai wujud penyesalan, Dinar akan menebus kesalahan terhadap masyarakat Indonesia," tutur Gurun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved