Mesuji

Komplotan Pencurian Sawit di Mesuji Lampung Diringkus Tim Gabungan 

Tim Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Polsek Tanjung Raya berhasil mengamankan tujuh pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Ketujuh tersangka. Komplotan Pencuri Sawit di Mesuji Lampung Diringkus Tim Gabungan. 

Atas kejadian tersebut, Suldi menyebut, PT. BSMI mengalami kerugian buah kelapa sawit sebanyak 2.760 kg yang ditafsir senilai Rp 5.852.100. Lalu melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Tanjung Raya.

Lebih lanjut, Suldi mengungkapkan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tanjung Raya untuk penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved