Berita Terkini Nasional
Selebgram di Denpasar Digerebek Polisi Lakukan Siaran Langsung Tanpa Busana
Seorang selebgram di Denpasar digerebek polisi saat membuat konten siaran langsung tanpa busana di sebuah apartemen, Jalan Taman Pancing, Denpasar.
Menurut Kapolresta, dalam seminggu RR bisa melakukan live hingga empat kali.
Durasi live-nya mencapai setengah sampai satu jam.
Alasan Live
RR tinggal di Bali selama kurang lebih empat tahun.
Sebelumnya dia bekerja sebagai lady company (LC) di salah satu tempat hiburan karaoke.
Namun karena pandemi, tempat kerjanya sepi dan sempat tutup, ia kemudian mencoba terjun ke dunia maya.
"Selama ini kan dia kerjanya LC, saat covid-19 ini kan tempat hiburan atau mungkin tempat karaoke kan sepi pengunjung karena pandemi. Kalaupun tempat kerjanya tidak ditutup secara resmi, tapi karena pengunjungnya sepi ya kebanyakan tutup," kata Jansen.
Baca juga: Geger Kakak Bunuh Adik Kandung Pakai Pisau Dapur di Bandar Lampung
Polisi menjerat RR dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. ( Tribunnews.com / Tribun-Bali.com )
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saat Beraksi Live Tanpa Busana, Selebgram RR Ditangkap, Mengaku Raup Rp50 Juta per Bulan.