Berita Terkini Artis
Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Resmi Bercerai, Diputuskan Secara Verstek
Pasangan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono resmi bercerai, majelis hakim putuskan secara verstek.
Hal ini diungkap kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu.
Diketahui, Raiden Soedjono mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS pada Selasa (3/8/2021).
Sidang perdana gugatan cerai Raiden Soedjono terhadap Tyas Mirasih digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021).
"Klien kami dan Tyas Mirasih masih berkomunikasi baik dan tinggal bersama," kata Bernard Pasaribu, kuasa hukum Raiden Soedjono, Senin siang.
Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono disebutkan sepakat bercerai.
"Walau sudah tidak baik dan tidak cocok berumah-tangga, mereka masih serumah," ucap Bernard Pasaribu.
Sejauh ini Bernard belum bersedia menjelaskan alasan Raiden Soedjono menceraikan Tyas Mirasih.
"Soal itu (alasan cerai), bisa tanyakan langsung ke mereka (Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono). Saya menjaga privasi klien saya," kata Bernard.
Selama empat tahun menikah, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono jauh dari kabar miring.
Permohonan cerai talak Raiden Soedjono terhadap Tyas Mirasih didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2021.
Saat sidang perdana digelar, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono kompak tidak hadir didepan majelis hakim.
Agenda sidang perdana adalah melakukan mediasi (upaya perdamaian).
Gugat Cerai
Sebelumnya diberitakan, Tyas Mirasih digugat cerai Raiden Soedjono, suaminya, setelah empat tahun menjalani bahtera rumah tangga. Lalu, apa yang menjadi penyebab gugatan cerai tersebut?
Sementara itu, pihak Pengadilan Agama menjelaskan soal penyebab Raiden menggugat cerai Tyas Mirasih.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menyebut ada beberapa penyebab Raiden Soedjono mengajukan talak cerai.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (4/8/2021).
Menurutnya, alasan Raiden menggugat cerai Tyas Mirasih diketahui dalam dokumen perceraian.
Satu di antaranya adalah karena masalah yang terjadi dalam rumah tangga mereka.
"Untuk perkara yang diajukan tersebut tentu memang punya alasan, pasti harus punya alasan karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan," kata Taslimah.
"Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun tergugat."
"Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak."
"Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dalam perkawinan mereka. Itu jadi alasannya," bebernya.
Sayang saat ditanya alasan utama penyebab perceraian Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih, Taslimah enggan membeberkan.
Menurutnya, alasan utama perceraian tidak bisa diungkapkan ke hadapan publik.
"Untuk spesifik kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih dalam masa proses pendaftaran kemarin," jelasnya.
Tyas Mirasih Digugat Cerai setelah 4 Tahun Menikah
Gugatan itu diajukan Raden setelah menjalin rumah tangga bersama Tyas Mirasih selama empat tahun.
Diberitakan sebelumnya, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengonfirmasi kabar tersebut.
Taslimah mengatakan bahwa gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS pada Selasa (3/8/2021).
"Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo telah diajukan perceraian talak," kata Taslimah.
"Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis cerai talak."
"Sebagai pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H., M.H., C.L.A."
"Bernard Jungjungan, S.H., M.H, Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa hukum dari suami Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo," tuturnya.
Lanjut Taslimah menuturkan sidang perdana pasangan suami istri itu digelar dua pekan lagi, tepatnya pada 16 Agustus 2021.
"Perkara tersebut telah diagendakan penetapan hari sidang pada 4 Agustus 2021," ujar Taslimah.
"Dan agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus 2021, hari Senin," lanjutnya.
Dalam gugatan tersebut, ada dua poin yang diinginkan oleh Raiden Soedjono.
Pertama, ia meminta majelis hakim mengabulkan permohonan talak cerai.
Kedua, Raiden Soedjono menuntut pembagian harta bersama alias gono gini.
"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," bebernya.
Oleh karenanya, dalam persidangan nantinya akan diselesaikan urusan gugatan cerai dan harta gono gini selama empat tahun mereka membina rumah tangga.
"Jadi ada dua jenis perkara secara akumulasi, secara talak dan pembagian harta bersama," terang Taslimah.
Sebagai informasi, Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono pada 8 Juli 2017.
Dari pernikahan itu keduanya belum dikaruniai momongan.
Masih Tinggal Satu Atap
Raiden Soedjono telah mendaftarkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Meski telah digugat cerai, diketahui Tyas Mirasih masih tinggal satu atap dengan Raiden Soedjono.
Hal itu diketahui dari yang disampaikan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Saat ditemui awak media, Taslimah membacakan beberapa poin dalam gugatan cerai yang dilayangkan Raiden Soedjono.
“Untuk identitas yang kami dapati keduanya masih beralamat sama,” kata Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021).
Diketahui, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono tinggal di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Sidang Perdana
Kini, keduanya harus menghadapi sidang perdana perceraian pada 16 Agustus 2021.
Agenda sidang perdana itu yakni terkait mengagendakan berkas dan melakukan upaya mediasi (perdamaian).
Baca juga: Deretan Mantan Putri Tanjung, Anak Konglomerat Chairul Tanjung yang Baru Dilamar Kekasih
Taslimah juga menyebut bahwa baik Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih diharapkan hadir dalam sidang perdana perceraian.
“Saat sidang perdana pihak pemohon cerai dan termohon wajib hadir,” kata Taslimah.
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com