Berita Terkini Nasional

Irjen Napoleon Diperiksa 10 Jam Terkait Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece

Irjen Napoleon diperiksa Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ilustrasi Irjen Napoleon Bonaparte. Irjen Napoleon Diperiksa 10 Jam Terkait Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Irjen Napoleon diperiksa Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, Napoleon diperiksa dimulai dari pukul 13.00 WIB hingga 23.00 WIB pada Selasa (21/9/2021) kemarin.

"Sudah rampung tadi malam jam 23.00 WIB, berlangsung 10 jam," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).

Namun demikian, dia enggan merinci terkait materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Napoleon.

Sebaliknya, penyidik akan segera mengevaluasi pemeriksaan tersebut terlebih dahulu.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Sleman, Tak Berhenti Walau Korban Sudah Menikah

Nantinya, kata Andi, pihaknya baru akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin," tukas Andi.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.

Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Kakek di Sumsel Diserang Pakai Celurit Saat Antar Cucu, Polisi: Salah Sasaran

Bareskrim Polri sudah membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu.

Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiayaan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved