Berita Terkini Nasional
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Sleman, Tak Berhenti Walau Korban Sudah Menikah
Seorang ayah rudapaksa anak kandung terjadi di Sleman selama 8 tahun penuh. Perbuatan hina tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial SND (41).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang ayah rudapaksa anak kandung terjadi di Sleman selama 8 tahun penuh.
Perbuatan hina tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial SND (41) pada dua putri kandungnya yakni YEP (18) dan YDP (16).
Adapun aksi rudapaksa tersebut pertama kali dilakukan tahun 2013 saat keduanya duduk di bangku sekolah dasar.
Meski begitu, kelakuan bejat SND tak berhenti bahkan sampai korban menikah.
Menanggung penderitaan sekian lama, akhirnya korban melapor pada polisi.
Baca juga: 80 Ular Ball Python Mati Terpanggang, Pemilik Diperkirakan Rugi hingga Rp 1 Miliar
Beraksi saat tak ada istri
Kelakuan SND selama delapan tahun ternyata bisa tertutup rapat.
Sang istri tak mengetahui perbuatan suaminya terhadap dua anak kandungnya tersebut.
SND memanfaatkan waktu saat sang istri pergi berjualan pecel lele.
YEP dan YDP pertama kali dirudapaksa saat duduk di bangku kelas 4 SD dan kelas 5 SD.
Baca juga: Yosef dan Istri Muda Jalani Tes Kejujuran di Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia
"Pelaku melakukan aksinya ketika sang istri sedang bekerja. Kebetulan pekerjaan istrinya, sebagai penjual pecel lele," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh Prabowo, di Lobi Mapolres Sleman, Selasa (21/9/2021), mengutip Tribun Jogja.
Setelah merudapaksa korban, pelaku biasanya menemui istri untuk membantu berjualan.
Ancam korban
Kukuh menambahkan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengiming-imingi uang jajan.
Namun, korban biasa menolak uang jajan tersebut.