Korupsi Dana Hibah Lampung Timur
Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Diduga Selewengkan Dana Hibah Rp 100 Juta
Wakil Ketua I DPRD Lampung Timur Akmal Fathoni diduga menyelewengkan dana hibah karang taruna sebesar Rp 100 juta tahun 2018.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Wakil Ketua I DPRD Lampung Timur Akmal Fathoni diduga menyelewengkan dana hibah karang taruna sebesar Rp 100 juta tahun 2018.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Akmal Fathoni langsung dijemput petugas Kejari Lampung Timur, Kamis (23/9/2021).
Kajari Lampung Timur Ariana Juliastuty mengatakan, Akmal Fathoni ditahan atas kasus dugaan korupsi dana hibah karang taruna tahun 2018.
Saat itu, kata Ariana, Akmal Fathoni menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Lampung Timur.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Tahan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah
"AF, yang juga sebagai Ketua Karang Taruna Lampung Timur pada tahun 2018, mengajukan proposal dana hibah kepada Pemkab Lampung Timur yang dicairkan dua tahap," beber Ariana.

Menurut Ariana, Akmal Fathoni mengajukan proposal kepada Pemkab Lampung Timur yang dicairkan dua dalam tahap dengan jumlah total Rp 250 juta.
"Tahap pertama Rp 125 juta dan tahap kedua Rp 125 juta pada tahun 2018 tersebut," lanjut Ariana.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan kerugian negara Rp 100 juta lebih.
“Kurang lebih kerugian negara yang ditemukan para jaksa penyidik sekitar Rp 100 juta lebih,” tandasnya.
Baca juga: Penampakan Anies Baswedan Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Kejari Lampung Timur menetapkan Akmal Fathoni sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah karang taruna tahun 2018.
Ariana mengatakan, Akmal Fathoni ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemanggilan ketiga.
Menurutnya, para jaksa penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan korupsi tersebut.
“Setelah mendapatkan bukti awal permulaan yang cukup atas dugaan terjadinya penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur tahun 2018 oleh para jaksa dan penyidik, kami menetapkan AF sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (23/9/2021).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Akmal Fathoni langsung ditahan Kejari Lampung Timur.
“Tersangka telah kami tahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan atau merusak barang bukti,” katanya.