Korupsi Dana Hibah Lampung Timur
Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Diduga Selewengkan Dana Hibah Rp 100 Juta
Wakil Ketua I DPRD Lampung Timur Akmal Fathoni diduga menyelewengkan dana hibah karang taruna sebesar Rp 100 juta tahun 2018.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Yogi
Kajari Lampung Timur Ariana Juliastuty mengatakan, Akmal Fathoni ditahan atas kasus dugaan korupsi dana hibah karang taruna tahun 2018, Kamis (23/9/2021).
"Ditahan di Rutan Sukadana untuk 20 hari ke depan," lanjut Ariana.
Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Akmal Fathoni dijemput petugas Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kamis (23/9/2021).
Kejari Lampung Timur menetapkan Akmal Fathoni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2018.
Akmal langsung ditahan seusai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Sukadana.
Diketahui, Akmal Fathoni memenuhi panggilan Kejari Lampung Timur sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )