Azis Syamsuddin Tersangka

KPK Panggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Jumat Besok?, Berikut Penjelasan Firli Bahuri

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mengharapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dapat hadir memenuhi panggilan pada Jumat (24/9/2021) besok.

Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. Azis Syamsuddin, politisi Lampung yang dikabarkan jadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap. 

Plt jubir bidang penindakan tersebut hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus tersebut.

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, instansinya segera menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara.

Termasuk juga, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.

“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ujar Ali.

Saat ini, imbuh Ali, tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti serta telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

 “KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik."

"Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Dikabarkan Terima Suap

Diberitakan sebelumnya, politisi asal Lampung yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka.

Nama Azis Syamsuddin sempat muncul dalam surat dakwaan yang menjerat seorang perwira polisi, AKP Stepanus Robin Patujju.

AKP Robin dan Maskur Husain didakwa menerima suap yang nilainya mencapai Rp 11,5 miliar.

Suap itu terkait pengurusan perkara di KPK.

Ada lima pihak yang disebut sebagai pemberi suap, yakni M Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai) sejumlah Rp 1.695.000.000; Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000; Ajay Muhammad Priatna (Wali Kota Cimahi) sejumlah Rp 507.390.000; Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara) sejumlah Rp 5.197.800.000.

Robin mengakui penerimaan uang-uang tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved