Berita Terkini Nasional

Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Kini Dijerat Pencucian Uang dan Dijebloskan Sel Isolasi

Nasib Jenderal Polisi bintang dua Irjen Napoleon Bonaparte setelah terang-terangan mengaku menganiaya tahanan Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Kece.  

 Unggahan akun Petrus Bala Pattyona di Facebook.
Foto Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo saat makan siang bersama di Kejari Jaksel dari unggahan akun Petrus Bala Pattyona di Facebook. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nasib jenderal polisi bintang dua Irjen Napoleon Bonaparte setelah terang-terangan mengaku menganiaya tahanan Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Kece.  

Terbaru, Irjen Napoleon Bonaparte dijerat kasus pencucian uang dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pencucian uang yang menjerat Napoleon masih berkaitan dengan dugaan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Penetapan tersangka kasus pencucian uang terhitung sejak Rabu (22/9/2021).

Selain itu, Irjen Napoleon Bonaparte juga kini ditahan di sel isolaso dan terancam dipecat dari jabatannya sebagai anggota polisi.

Irjen Napoleon Bonaparte telah mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Nasib Jenderal Polisi setelah 35 Tahun Mengabdi, Kini Dijebloskan ke Penjara

Berikut ini fakta terbaru kasus penganiayaan tersebut.

Seperti diketahui, tersangka penista agama, Muhammad Kace, dan tersangka kasus suap, Irjen Napoleon, sama-sama ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) menyayangkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon.

Sebagai perwira tinggi kepolisian, Napoleon semestinya bisa mengayomi sesama tahanan. Akibat perbuatannya, Irjen Napoleon bisa dipecat.

Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021), berikut fakta terbaru dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon:

Baca juga: Tersangka Penistaan Agama M Kece Dilumuri Kotoran Manusia oleh Irjen Napoleon

1. Diperiksa 10 Jam

Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan yang ia lakukan terhadap M Kace.

Pemeriksaan itu berlangsung selama 10 jam pada Selasa (21/9/2021).

"Sudah rampung tadi malam jam 23.00 WIB. Berlangsung 10 jam," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajad, Rabu (22/9/2021).

Meski demikian, Brigjen Andi enggan menjelaskan terkait materi pemeriksaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved