Lampung Tengah
Terjatuh dari Motor Curian, Pemuda di Lampung Tengah Ditangkap Warga dan Polisi
Ia mencuri motor Honda Vario nomor polisi K 3191 UU warna putih milik Nazal, warga Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Seorang pencuri motor diamankan warga dan anggota Polsek Seputih Raman yang sedang patroli rutin.
Pelaku bernama Krisna (23), warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Ia mencuri motor Honda Vario nomor polisi K 3191 UU warna putih milik Nazal, warga Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah.
Krisna mencuri motor di gudang tempat korban berjualan di Kampung Rukti Harjo, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Pringsewu Lampung Seorang Residivis
"Pelaku mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak kontak motor korban pakai kunci T. Lalu korban melihat dan berteriak maling," kata Kapolsek Seputih Raman Iptu Candra Dinata, mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, Kamis (23/9/2021).
Mendengar teriakan korban, warga mengejar pelaku yang membawa motor korban.
Anggota Polsek Seputih Raman yang sedang berpatroli rutin juga ikut melakukan pengejaran.
Apesnya, pelaku terjatuh di jalan Kampung Rama Otama saat menuju arah Seputih Banyak.
“Akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Seputih Raman," terangnya.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Pringsewu Sempat Ancam Akan Menembak saat Hendak Ditangkap Warga
Korban Nazal menuturkan, saat itu ia memarkir motornya di belakang gudang.
Tiba-tiba ia mendengar suara motor menyala.
"Saya cek ke belakang, ternyata benar ada seseorang yang sudah duduk di atas motor saya. Lalu saya teriakin, dia (pelaku) tancap gas," kata Nazal.
Krisna ternyata residivis kasus curanmor.
Ia dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/curanmor-di-mapolsek-seputih-raman-44.jpg)