Berita Terkini Nasional
Saksi Kunci Kasus Pembunuhan di Subang Diperiksa ke-12 Kali
Kasus pembunuhan di Subang. sanksi kunci telah diperiksa 12 kali terkait kematian Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus pembunuhan di Subang.
Korban ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23).
Terkini, sanksi kunci telah diperiksa 12 kali.
Sanksi kunci itu adalah Yosef, suami dan ayah kedua korban.
Selain Yosef (55), istri mudanya, Mimin, juga kembali diperiksa polisi.
Pada Kamis (24/9/2021) Yosef dan istri mudanya kembali mendapatkan undangan pemanggilan pemeriksaan tambahan oleh pihak kepolisian.
Menurut pantauan Tribunjabar.id di lapangan, Yosef dan istri mudanya selesai menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/9/2021) pukul 00.15 dini hari WIB.
Namun, saat ditanya wartawan, terkait pemanggilan yang ke 12 kali ini dirinya, saksi kunci ini masih enggan memberikan keterangan.
Baca juga: Diendus Anjing Pelacak, DNA Danu Ditemukan di TKP Pembunuhan Tuti dan Amalia
"Sudah, yah, ke pengacara langsung aja," kata Yosef saat selesai menjalani pemeriksaan tambahan di Satreskrim Polres Subang, Jumat (24/9/2021).
Yosef bersama istri mudanya memasuki ruangan pemeriksaan tambahan pada pukul 14.50 WIB.
Yosef bersama istri mudanya datang ke Satreskrim Polres Subang kembali didampingi oleh tim kuasa hukum.
Terlihat, sebanyak empat kuasa hukum turut mendampingi Yosef beserta istri mudanya pada pemeriksaan tambahan kali ini.
Pihak kepolisian masih berusaha keras untuk memecahkan teka teki dari kasus kematian dari ibu dan anak yang sudah menjadi sorotan publik ini.
"Alhamdulillah baik," ucap Yosef sebelum memasuki ruangan dari Satreskrim Polres Subang siang kemarin.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dengan pemanggilan kembali dari kedua saksi kunci tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/amalia-mustika-ratu-pembunuhan-di-subang.jpg)