Berita Terkini Artis
Menantu dan Anak Nia Daniaty Diduga Tipu 200 Orang, Modusnya Loloskan Jadi PNS
Menantu dan anak Nia Daniaty diduga tipu 200 orang, modusnya loloskan jadi PNS, hingga para korban menderita kerugian capai Rp 9,7 miliar.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menantu dan anak Nia Daniaty diduga tipu 200 orang, modusnya loloskan jadi PNS, hingga para korban menderita kerugian capai Rp 9,7 miliar.
Atas dugaan tersebut, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dilaporkan polisi.
Diduga Oli, sapaan akrab Olivia Nathania, melakukan penipuan bersama sang suami, Rafly N Tilaar.
Menantu Nia Daniati itu diketahui adalah anggota taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP).
Tak hanya dugaan kasus penipuan, Oli dan suami juga melakukan pemalsuan surat.
Baca juga: Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Dilaporkan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Rp 9,7 Miliar
Anak perempuan Nia Daniaty itu diduga menipu ratusan orang dengan iming-iming akan menjadikan korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Oli dan Raf memberikan iming-iming kepada para korban bahwa akan diloloskan menjadi PNS melalui jalur prestasi.
Tak hanya itu, anak pelantun 'Gelas-gelas Kaca' itu mengaku kepada korbannya memiliki link yang bisa meloloskan korban untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ratusan korban yang percaya kepada wanita yang akrab dipanggil Oli itu rupanya ditipu.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Odie Hodianto.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Dilaporkan Polisi Kasus Penipuan CPNS, Korbannya Diduga 225 Orang
Diungkapkan Odie, para korban yang tertarik tersebut mentransferkan sejumlah uang tunai ke rekening milik Oi dan Raf.
"Mereka awalnya menyampaikan ada peluang PNS lewat jalur prestasi atau mereka satu yang diberhentikan tidak hormat dan meninggal karena Covid-19. Itu buat mereka (korban) tertarik kasih uang ke Oli dan Raf," kata Odie.
Tak hanya itu saja, dibeberkan Odie, Oi dan Raf juga melakukan pemalsuan surat berkop Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pelaku juga memalsukan surat berkop Badan Kepegawaian Negara dengan tanda tangan kepala BKN yang aspal."
"Di surat itu tertera Terhitung Mulai Tanggal (TMT) seolah-olah korban diterima sebagai PNS untuk memulai bekerja, tapi setelah dicek di BKN itu semua palsu," ungkap Odie.