Azis Syamsuddin Tersangka

Azis Syamsuddin Tambah Panjang Daftar Anggota DPR RI yang Terjerat Kasus Korupsi

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tambah panjang daftar anggota DPR RI yang terjerat kasus korupsi dan berujung di KPK.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ilustrasi Azis Syamsuddin saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021). Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tambah panjang daftar anggota DPR RI yang terjerat kasus korupsi dan berujung di KPK. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tambah panjang daftar anggota DPR RI yang terjerat kasus korupsi dan berujung di KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat ini sedang tersandung kasus dugaan suap hingga akhirnya ditetapkan tersangka oleh KPK dan ditahan.

Publik mungkin masih ingat saat Ketua DPR RI periode 2014-2019 Setya Novanto alias Setnov ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP pada Juli 2017.

Sama seperti Azis, Setnov juga pimpinan DPR, bahkan menjabat sebagai ketua.

Setnov pun merupakan petinggi Partai Golkar, seperti halnya Azis, bahkan sebagai ketua umum.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK Usai Bohong Sedang Isoman

Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo, menyebut Setnov diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.

Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Atas kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setnov mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Namun dalam perjalanan, Setnov sempat lolos dari status tersangka setelah menang dalam sidang praperadilan terhadap KPK.

Namun, pengujung Oktober 2017, KPK kembali menetapkan Setnov menjadi tersangka.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK, Ngaku Sedang Isoman Ternyata Nonreaktif

Hingga akhirnya pada 24 April 2018, Setnov divonis hukuman 15 tahun penjara.

Ia diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pimpinan DPR lainnya yang tersandung kasus di KPK adalah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Menjelang akhir 2018, KPK menahan politisi Partai Amanat Nasional itu.

Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Jawa Tengah.

Pada 15 Juli 2019, Taufik divonis hukuman penjara selama enam tahun.

Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Taufik terbukti menerima fee total Rp 4,85 miliar.

Saling Mengumumkan

Pengumuman status tersangka Azis Syamsuddin oleh Ketua KPK Firli Bahuri menjadi sebuah ironi.

Sebab, Azis adalah sosok yang lekat dalam proses terpilihnya Firli sebagai ketua KPK bersama empat orang lainnya sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.

Secara formal pada 2019, Azis-lah yang mengumumkan di Komisi III DPR RI bahwa Firli terpilih tanpa voting sebagai ketua KPK.

Pada Kamis malam, 12 September 2019, Komisi III DPR memilih lima komisioner KPK lewat mekanisme voting yang dihadiri 56 anggota Komisi III.

Pemilihan itu dilakukan setelah uji kepatutan dan kelayakan atas sepuluh nama calon komisioner KPK selama dua hari.

Setelah menguji para calon pimpinan KPK, Azis yang saat itu menjabat ketua Komisi III memutuskan lima calon terpilih.

Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pantauli Siregar.

Suara terbanyak diraih Firli, mantan Deputi Penindakan KPK, dengan perolehan 56 suara.

"Dengan demikian apakah lima orang ini bisa disepakati?" tanya Azis kala itu dalam rapat pleno, yang kemudian disambut persetujuan seluruh anggota Komisi III.

Setelah voting, rapat diskors selama lima menit untuk menentukan ketua KPK.

Berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi di DPR, Komisi III sepakat memilih Firli sebagai ketua KPK periode 2019-2023.

"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir, menyepakati untuk menjabat ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah Saudara Firli Bahuri," ujar Azis.

Setelahnya, lima komisioner terpilih menandatangani komitmen dengan Komisi III di atas kertas bermaterai.

Hal tersebut belum pernah terjadi seusai pemilihan para komisioner KPK.

Kemudian, nama-nama komisioner terpilih dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai komisioner KPK.

Kelima komisioner KPK selanjutnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2019.

Dua tahun berselang, 2021, sama-sama September, giliran Firli yang mengumumkan nama Azis.

Sayangnya, dalam posisi berbeda. Dua tahun sebelumnya Azis mengumumkan kabar bahagia untuk Firli, sebaliknya Firli kini menyampaikan kabar tak baik bagi Azis.

Firli sebagai ketua KPK mengumumkan Azis menjadi tersangka kasus dugaan suap.

"KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," katanya.

Firli menilai Azis sebagai wakil rakyat di parlemen tidak memberi contoh sikap dan perilaku antikorupsi.

"AZ sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.  (tribun network)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved