Azis Syamsuddin Tersangka

Azis Syamsuddin Terancam 5 Tahun Bui, Resmi Pakai Rompi Oranye dan Diborgol

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi pakai rompi oranye dan diborgol seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi pakai rompi oranye dan diborgol seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. 

"Tentu ini masih dalam tahap. Kami akan dalami terkait dugaan-dugaan tadi," ujar Firli.

AKP Stepanus Robin Pattuju diduga ikut bermain dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita.

Rita disebut bisa mengenal Robin karena bantuan Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

"Bahwa pada Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Sepekan dari perkenalan itu, Stepanus Robin Pattuju datang bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain menemui Rita di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tangerang.

Ketika itu, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur disebut meyakinkan Rita bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait kasus TPPU.

Pengembalian aset-aset itu dijanjikan bisa diurus di tingkat peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita.

Atas tawaran tersebut, dijanjikan imbalan Rp 10 miliar. Apabila pengembalian aset-aset berhasil, Maskur masih meminta bagian 50 persen dari total aset.

Mundur

Azis Syamsuddin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024.

Politikus Partai Golkar asal Lampung itu mundur seusai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengungkapkan Azis sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya ke DPP.

"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa Saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Adies dalam jumpa pers di kompleks DPR RI, Sabtu.

"Surat pengunduran diri, sesuai AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar), kalau sebagai pejabat, sesuai MD3 (Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD), memang harus ada surat pengunduran diri."

"Di Golkar, kami ada AD/ART, untuk sementara waktu dinonaktifkan," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved