Azis Syamsuddin Tersangka

Azis Syamsuddin Terancam 5 Tahun Bui, Resmi Pakai Rompi Oranye dan Diborgol

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi pakai rompi oranye dan diborgol seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi pakai rompi oranye dan diborgol seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi pakai rompi oranye dan diborgol seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menahan politikus Partai Golkar asal Lampung itu.

Azis terancam hukuman pidana lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah dalam penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Komisi antirasuah menahan Azis selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan.

Terhitung mulai 24 September hingga 13 Oktober.

Baca juga: Azis Syamsuddin Tambah Panjang Daftar Anggota DPR RI yang Terjerat Kasus Korupsi

Ia menjadi tersangka dugaan penyuapan terhadap mantan penyidik KPK, Ajun Komisaris Pol (AKP) Stepanus Robin Pattuju, sekitar Rp 3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar.

Pantauan Tribun Network, Sabtu (25/9) dini hari, Azis telah memakai rompi oranye khas tahanan KPK.

Pergelangan tangannya juga sudah diborgol. Azis turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua KPK sekira pukul 00.23 WIB.

Azis kemudian dibawa ke ruang konferensi pers sebelum dibawa ke ruang tahanan KPK.

"Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Firli dalam konferensi pers.

Baca juga: Kekayaan Azis Syamsuddin Melonjak selama Pandemi, Bus Mewah Punya Siapa?

Firli membeberkan keterlibatan Azis dalam kasus tersebut. Awalnya, Azis menghubungi AKP Stepanus Robin Pattuju.

Azis meminta tolong agar Stepanus Robin Pattuju mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Saat itu, Agustus 2020, kasus tersebut dalam penyelidikan KPK.

Firli melanjutkan, Stepanus Robin Pattuju lalu menghubungi rekannya, pengacara bernama Maskur Husain, untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Berikutnya, Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved