Curanmor di Bandar Lampung

Pemuda di Bandar Lampung Gunakan Hasil Curanmor untuk Bayar PSK

Wahyu Alif Saputra (18) tersangka pelaku pencurian sepeda motor mengakui perbuatannya. Menurutnya, barang hasil curian tersebut dijual dengan harga

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
dokumentasi
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wahyu Alif Saputra (18) tersangka pelaku pencurian sepeda motor mengakui perbuatannya.

Menurutnya, barang hasil curian tersebut dijual dengan harga bervariasi melalui media sosial.

Untuk selanjutnya dilakukan Cash on delivery (COD) dengan pembelinya. "Saya jual COD, tergantung (harga) yang penting cepat laku," kata Wahyu, Senin (27/9/2021).

Hasil menjual barang curian itu digunakan tersangka untuk ber foya-foya. Salah satunya untuk membayar hotel atau penginapan.

"Kadang juga saya pakai buat bayar PSK, biasanya sekali main itu saya bayar Rp 300 ribu," kata Wahyu.

Baca juga: Tersangka Curanmor di Bandar Lampung Seorang Residivis

Residivis kasus pencurian ini juga mengaku kapok kembali berurusan dengan masalah hukum.

Kendati demikian aparat kepolisian bakal menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Iya (kapok), terakhir saya baru keluar dari penjara tahun 2019 kemarin," kata Wahyu.

Dua Kali Masuk Bui 

Tersangka pencurian kendaraan bermotor, Wahyu Alif Saputra (18) warga Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung, ternyata seorang residivis.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengungkapkan, tersangka Wahyu sudah dua kali keluar masuk bui.

"Residivis kasus pencurian handphone tahun 2014 dan kasus curanmor tahun 2017," kata Warsito, Senin (27/9/2021).

Warsito menjelaskan, pada perkara tahun di tahun 2014 tersangka Wahyu sudah menjalani kurungan pidana selama 1 tahun 6 bulan.

Namun hal itu tak membuat Wahyu jera, pasalnya tahun 2017 Wahyu kembali berurusan dengan masalah hukum dan dipenjara selama 2 tahun 6 bulan.

"Tersangka ini baru keluar dari penjara tahun 2019 kemarin. Kini kembali diamankan dengan kasus yang sama (curanmor)," kata Warsito.

Korban Melapor

 Tim opsnal Polsek Sukarame menangkap seorang pemuda bernama Wahyu Alif Saputra (18).

Warga Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung ini menjadi tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menyatakan, Wahyu ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya.

Menurut Warsito, aksi curanmor tersebut dilakukan Wahyu di rumah korban Jalan Pembangunan, Waydadi, Sukarame, Bandar Lampung.

"Pencurian motor dilakukan tersangka, pada tanggal 18 September 2021 sekira pukul 11 siang," ujar Warsito, Senin (27/9/2021).

Setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Sehari berselang, tersangka Wahyu berhasil diamankan.

Tersangka langsung digiring aparat yang sedang menyamar hendak membeli motor curian tersebut.

"Saat itu tersangka kita pancing, transaksi jual motor di sekitaran wilayah Korpri, Bandar Lampung," kata Warsito. ( Tribun Lampung.co.id / Muhammad Joviter )

(Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved