Bandar Lampung

Kejari Bandar Lampung Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Benih Jagung

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Erik Yudistira menyatakan berkas perkara tindak pidana dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 yang melibatkan mantan Kadis Pertanian Lampung Edi Yanto dan Imam Mashuri.

"Iya perkara korupsi pengadaan benih jagung telah dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang hari ini," kata Erik, Selasa (28/9/2021).

Berkas perkara ini resmi dilimpahkan ke PN Tanjungkarang dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk dan 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk.

Baca juga: Kebun Jagung 2 Hektare Habis Dimakan Tikus dalam Semalam, Petani Balas Dendam

Menurutnya saat ini kedua tersangka masih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi Kelas I Bandar Lampung.

Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Meski telah dilimpahkan, untuk jadwal persidangan masih harus menunggu setelah berkas perkara diterima PN Tipikor Tanjungkarang. "Belum terjadwal, karena masih dalam tahap registrasi di Pengadilan," kata Erik.

Sebelumnya, dalam perkara ini Kejati Lampung memperkirakan kerugian keuangan negara pada perkara ini sebesar Rp 7,7 miliar, dari nilai pagu yang dianggarkan senilai Rp 140 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan, tersangka diduga didakwa melanggar primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata Andrie.

( Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved