Syarat Nikah

Syarat Nikah dan Tata Cara Bikin Surat Numpang Nikah Pria Tahun 2021

Simak syarat nikah serta tata cara bikin surat numpang nikah pria Tahun 2021, termasuk cara dapat buku nikah pria dan syarat numpang nikah pria.

Tayang:
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Simak ini penjelasan mengenai syarat nikah serta tata cara bikin surat numpang nikah pria Tahun 2021, termasuk cara dapat buku nikah pria dan syarat numpang nikah pria. 

Pertama minta surat pengantar dari RT dan RW setempat dengan membawa fotokopi KTP dan KK.

Setelah mendapat surat pengantar dari RT dan RW selanjutnya pergi ke kelurahan dan minta surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.

Siapkan semua persyaratan.

Isi formulir resmi N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah.

Kemudian, pergi ke KUA untuk meminta rekomendasi Surat Numpang Nikah dengan memberikan surat pengantar dan semua persyaratan.

Terakhir setelah semua berkas sudah lengkap, Anda akan mendapatkan surat permohonan izin numpang nikah atau surat rekomendasi pindah nikah yang diperlukan untuk mendaftar di KUA yang dituju

Baca juga: Aturan Nikah di Masa Penerapan PPKM Level 4 di Lampung

Simak juga, cara daftar nikah 2021 secara online.

1. Akses simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana:

4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

5. Tanggal dan jam

6. Masukkan data calon suami dan calon istri

7. Checklist dokumen, di antaranya:

-Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved