Berita Terkini Nasional

Oknum Polisi Jadi Debt Collector, Ancam Nasabah Pakai Senjata Api Mainan

Seorang oknum polisi jadi debt collector dan ancam nasabah pakai senjata api, viral di media sosial.

KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Seorang oknum polisi jadi debt collector dan ancam nasabah pakai senjata api, viral di media sosial. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang oknum polisi jadi debt collector dan ancam nasabah pakai senjata api, viral di media sosial.

Peristiwa oknum polisi jadi debt collector tersebut terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Diketahui, oknum polisi itu yakni Briptu IMP.

Kejadian yang terjadi tepatnya di Desa Baglek Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat itu, terekam kamera dan menjadi viral di media sosial pada Jumat (24/9/2021).

Dalam video tersebut, memperlihatkan seorang  pemuda berbaju hitam tarik menarik dengan oknum debt collector yang diketahui sebagai Briptu IMP.

IMP yang mengenakan jaket hitam terlihat membentak dan menunjuk pemuda tersebut dengan tangan kiri.

Sementara tangan kanannya menenteng senjata api.

Perdebatan antara debt collector dan pengguna mobil tersebut cukup alot.

Oknum polisi tersebut terekam meminta kunci mobil sang pemuda tersebut.

Tetapi pemuda itu meminta waktu karena dia menunggu bapaknya yang mempunyai urusan dengannya.

Baca juga: Bocah 6 Tahun Buka Pintu Darurat, Citilink Mendarat Darurat di Palembang

Baca juga: Pengusaha Angkutan Sewa Pembunuh Bayaran Tembak Paranormal, Sakit Hati Istri Ditiduri

Gunakan senjata mainan jenis korek api

Setelah video tersebut viral di media sosial, Propam Polda NTB turun tangan memeriksa Briptu IMP.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pistol yang digunakan oleh Briptu IMP adalah pistol mainan jenis korek api.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan untuk anggota yang berpangkat Briptu, secara aturan belum diperbolehkan memegang senjata api genggam organik.

"Karena anggota ini masih Briptu dan belum diperbolehkan membawa senpi organik, mungkin ini alasannya menggunakan senpi mainan untuk menakuti korban," kata Artanto.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved