Tanggamus

Berdalih Obati Bisul, Ayah di Tanggamus Lakukan Tindakan Asusila pada Anak Tiri di Bawah Umur

Seorang pria di Talang Padang, Kabupaten Tanggamus diamankan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Dedi Sutomo
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi - Seorang pria di Talang Padang, Kabupaten Tanggamus diamankan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS – Seorang pria di Talang Padang, Kabupaten Tanggamus diamankan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

BM (46) yang menjadi pelaku tindakan asusila diamankan Polisi dari Polsek Talang Padang.

Menurut Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani, korbann MF (13) merupakan anak tiri pelaku.

Modus pelaku, menipu korban dengan mengatakan jika pada perut korban terdapat bisul yang harus dihilangkan.

"Awal kejadian, tersangka membohongi korban, jika menderita sakit kelenjar. Sehingga berhasil memperdayai korban hingga berulang kali," ujar Sarwani, Kamis (30/9/2021).

Terakhir, pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban pada Minggu, 26 September 2021 lalu sekitar pukul 22.00 WIB, di kamar rumah yang dihuni oleh tersangka dan korban. 

Baca juga: Tim Tekab 308 Polres Tanggamus Amankan Pelaku Penganiayaan yang Jadi DPO 9 Bulan

Mulanya, tersangka membangunkan korban dari tidurnya. Setelah bangun lalu berdalih mengobati bisul korban yang ada di perutnya.

Tersangka mengolesi perut korban dengan air hangat, lantas melakukan tindak asusila. 

"Atas perbuatan tersangka, korban merasa sangat tertekan sehingga memberanikan diri menceritakan kepada aparatur pekon.”

“Dan bersama aparatur pekon melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang," kata Sarwani. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi diamankan barang bukti berupa kaos oblong berwarna putih, celana pendek warna biru, pakaian tidur, pakaian dalam, sprai dan botol plastik berisi air. 

Selama ini korban tinggal berdua dengan tersangka, karena ibu korban bekerja di Jakarta.

Tersangka menikahi ibu korban pada tahun 2013. Lalu karena desakan ekonomi, ibu korban bekerja di Jakarta dan meninggalkan korban di rumah neneknya di Kecamatan Ulu Belu. 

Baca juga: Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya: Keberhasilan Ungkap Kasus Pembunuhan Hasil Kerja Tim

Namun, karena korban bersekolah di wilayah Kecamatan Pugung, sehingga korban mengikuti ayah tirinya agar sekolahnya lebih dekat. 

"Korban tinggal bersama tersangka sekitar 1,5 tahun untuk bersekolah. Ibu korban menitipkan kepada tersangka agar diawasi dalam sekolahnya," kata Sarwani.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved