Tanggamus

Berdalih Obati Bisul, Ayah di Tanggamus Lakukan Tindakan Asusila pada Anak Tiri di Bawah Umur

Seorang pria di Talang Padang, Kabupaten Tanggamus diamankan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Dedi Sutomo
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi - Seorang pria di Talang Padang, Kabupaten Tanggamus diamankan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur. 

Ditambahkan oleh Sarwani, bukti lain yang didapatkan polisi adalah hasil visum et repertum dari korban.

Tersangka dijerat pasal pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Ancaman hukumannya, penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

"Namun dalam hal ini pelaku adalah orang tua, maka sebagaimana ayat 1 maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," kata Sarwani. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved