SIM
Akses sim.korlantas.polri.go.id untuk Buat SIM B2 Online Tahun 2021
Anda bisa mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk mengetahui cara buat SIM B2 online, syarat buat SIM B2 online dan biaya buat SIM B2 online.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Anda bisa mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk mengetahui cara buat SIM B2 online, termasuk syarat buat SIM B2 online dan biaya buat SIM B2 online, Tahun 2021.
Saat penerapan PPKM level 4 di Bandar Lampung seperti sekarang ini, sejumlah aktivitas tatap muka dibatasi, termasuk juga satu di antaranya adalah bikin SIM.
Namun demikian, Anda tetap bisa memanfaatkan teknologi untuk buat SIM online dan perpanjang SIM online.
Simak berikut ini penjelasan mengenai cara bikin SIM online dari HP, syarat bikin SIM B2 dan biaya bikin SIM.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Baca juga: Bikin SIM Online Bisa dari HP, Simak Syarat Buat SIM Online 2021
Berikut ini adalah cara bikin SIM B2 online
Melalui Laman Resmi Polri
1. Akses situs resmi Polri di laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
3. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’.
4. Isikan data-data yang ada dengan benar dan klik 'Lanjut'
5. Isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
6. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.