Pesawaran
APBD Pesawaran 2022 Fokus Pencegahan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Dendi mengatakan, rapat paripurna kali ini mempunyai arti yang sangat penting dan strategis dalam membangun sinergitas yang kuat dan produktif.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Pesawaran 2022 kepada DPRD Pesawaran.
Penyampaian tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Pesawaran, Jumat, 1 Oktober 2021.
Dendi mengatakan, rapat paripurna kali ini mempunyai arti yang sangat penting dan strategis dalam membangun sinergitas yang kuat dan produktif.
Terutama dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.
Baca juga: Tidak Ikut Tes, 8 Peserta Seleksi PPPK Non-Guru Pesawaran Lampung Gugur
Prinsip itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ditambahkan Dendi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah mendapat amanat untuk menyusun KUA PPAS yang diajukan kepada DPRD. Kemudian membahasnya secara bersama-sama.
"Mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah dan RKPD Provinsi Lampung Tahun 2022, serta program strategis nasional, dengan memperhatikan Dampak Covid-19, maka pada Perencanaan Tahun 2022 masih memperhatikan pada pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Di antaranya penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi daerah dan penanganan dampak sosial.
Memahami kondisi tersebut, lanjut dia, tema rencana kerja pemerintah (RKP) Kabupaten Pesawaran Tahun 2022, yaitu mempercepat pemulihan ekonomi dan kehidupan masyarakat.
Tujuannya untuk mewujudkan masyarakat Pesawaran lebih maju, sejahtera, dan produktif.
Fokus RKP Tahun 2022 ialah pemulihan industri, pariwisata, dan investasi; reformasi sistem kesehatan; reformasi sistem jaringan pengaman sosial; dan reformasi sistem ketahanan bencana.
Menurut Dendi, kebijakan dalam peningkatan kapasitas sarana dan prasarana publik juga perlu mendapat perhatian.
Kebijakan pengembangan infrastruktur ini akan dapat memberikan manfaat ganda terhadap peningkatan investasi, penciptaan kegiatan produksi dan kesempatan kerja. Serta peningkatan pendapatan masyarakat.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )