Berita Terkini Nasional

6 Pria Bobol ATM Hampir Rp 1 Miliar, Hasil Kejahatan untuk Foya-foya

Kasus pembobolan ATM di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk foya-foya hingga membeli tanah.

Editor: taryono
Tribunpantura.com/Hermawan Handaka
Polisi menunjukkan sebagian barang bukti yang digunakan Geng Banten untuk membobol sejumlah mesin ATM di Jateng, saat konferensi pers "Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Modus Merusak Mesin ATM dengan Menggunakan Alat Las dan Alat Bor" di Aula Ditkrimum Mapolda Jawa 

Rinciannya, ATM di Godong, Purwodadi pada Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Di tempat itu tidak mendapat hasil karena gas habis.

Aksi kedua di ATM  yang terletak di dalam minimarket, Kembangarum Mranggen, Demak, Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 04.00.

Di tempat itu, mereka mendapat hasil uang tunai Rp97.150.000.

Tempat ketiga, di ATM di depan Samsat Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 03.00.

Tidak mendapat hasil karena gas habis.

Terakhir, di ATM di dalam minimarket Plalangan, Gunungpati, Kota Semarang, Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 04.30.

Di ATM tersebut berhasil gasak uang Rp850 juta.

"Empat tempat itu mereka hanya beraksi dalam kurung delapan hari mulai 10 September sampai 18 September," jelas Djuhandhani, dikutip dari Tribun-Pantura.

Ia melanjutkan, para pelaku beraksi dengan membobol toko minimarket menggunakan alat bor dan linggis.

Lantas, merusak mesin ATM menggunakan seperangkat alat las dan bor.

Uang untuk beli tanah dan ditabung

Djuhandhani menyebut, dari uang hampir Rp1 miliar yang dicuri, pihaknya hanya bisa mengamankan Rp14,5 juta saja.

Para pelaku diketahui telah menggunakan hasil kejahatan.

"Uang kejahatan dibagi sesuai perannya. Digunakan pelaku untuk foya-foya dan judi. Tapi, adapula yang ditabung dan dibelikan tanah," papar Djuhandhani, dikutip dari TribunPantura.

Baca juga: Bobol Indekos Pakai Batu, Pelaku Curanmor Bawa Kabur Moge di Bandar Lampung

Kini para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana

Mereka terancam hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved