Bandar Lampung
Bakso Sony Bandar Lampung Didenda karena Diduga Kemplang Pajak
Termasuk besaran denda yang harus dibayarkan sebagai tanggung jawab dari tidak dioptimalkannya tapping box dalam merekam pendapatan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung masih menghitung potensi besaran pajak Bakso Sony.
Termasuk besaran denda yang harus dibayarkan sebagai tanggung jawab dari tidak dioptimalkannya tapping box dalam merekam pendapatan.
Seluruh gerai Bakso Sony di Bandar Lampung disegel karena diduga mengemplang pajak.
Ketua TP4D Bandar Lampung M Umar mengatakan, besaran denda masih akan dihitung dahulu.
Baca juga: Pertemuan Berjam-jam Bakso Sony-Pemkot Bandar Lampung, Hasilnya?
"Itu masih diaudit. Kita tunggu hasil auditnya untuk mengetahui besarannya," kata M Umar, Senin (4/9/2021).
Mengenai denda yang dimaksud, Umar mengatakan denda tersebut tidak harus dilunasi sekaligus.
"Setelah pakta integritas ditandatangani, gerai-gerai yang ada diizinkan untuk kembali beroperasi," imbuhnya.
Ketua BPPRD Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, audit masih belum mendapatkan hasil pasti.
"Itu karena ada data yang kita minta belum diberikan," kata dia.
"Jadinya belum selesai karena itu," sambungnya.
Sebelumnya, Yanwardi menyebut Bakso Sony telah mempermainkan pajak sejak 2018 lalu.
"Memang sejak terpasangnya tapping box di Bakso Sony, mereka tidak menggunakannya secara optimal," kata Yanwardi, Senin (5/7/2021) lalu.
Menurutnya, dalam kurun tiga tahun terakhir, kerugian yang dialami Pemkot Bandar Lampung akibat dugaan penggelapan pajak oleh Bakso Sony mencapai angka miliaran rupiah.
Pajak yang seharusnya disetor ke Pemkot Bandar Lampung mencapai Rp 450 juta per bulan.
"Selama ini mereka hanya setor Rp 150 juta. Itu paling besar. Kadang Rp 120 juta-Rp 130 juta," kata dia.
"Jadi memang kurang hingga Rp 300 juta sebulan. Kalau tiga tahun berarti sudah berapa," lanjut dia.