Kesehatan

BPJS Kesehatan, Cara Bayar BPJS Kesehatan di Indomaret

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan kini bisa melalui gerai Indomaret. Berikut Cara Bayar BPJS Kesehatan di Indomaret.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan, Cara Bayar BPJS Kesehatan di Indomaret. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kini, ada banyak Cara Bayar BPJS Kesehatan, termasuk melalui gerai Indomaret.

Caranya pun mudah dan cepat, serta tak perlu mengantre berjam-jam untuk bisa membayar iuran jaminan kesehatan ini.

Lalu seperti apa tahapan Cara Bayar BPJS Kesehatan di Indomaret? Berikut panduannya.

1. Datanglah ke gerai Indomaret terdekat dengan membawa kartu BPJS atau catatan nomor virtual BPJS.

2. Beritahukan kepada petugas kasir bahwa Anda ingin membayar iuran BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan, Cara Bayar BPJS Kesehatan di Alfamart

3. Sebutkan nomor ponsel serta nomor BPJS Kesehatan atau serahkan kartunya kepada petugas kasir untuk dibantu pembayarannya.

4. Bayar iuran BPJS sesuai dengan kelas Anda beserta tambahan biaya sebesar Rp2.500.

5. Ambil dan simpan struk bukti transaksi pembayaran BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan layanan yang dirancang oleh pemerintah untuk memfasilitasi asuransi kesehatan warga Indonesia.

Baca juga: BPJS Kesehatan, Simak Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, negara hadir di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan.

Akan tetapi, pemerintah pun menetapkan aturan terkait dengan besaran iuran yang dikenakan oleh para peserta BPJS.

Bahkan setiap tahun, tarif iuran tersebut akan diperbaharui menjadi lebih mahal atau justru semakin murah.

Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi itu, ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved