PON Papua 2021

Paspampres Disebut Lumpuhkan Belasan Drone Saat Pembukaan PON XX Papua 2021

Disebutkan dalam unggahan tersebut, sedikitnya ada 15 drone yang telah dilumpuhkan dengan oleh Paspampres tersebut. 

Editor: taryono
Tribun-Video.com/Radifan Setiawan
Kemeriahan tersaji di Upacara Pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, Sabtu, (02/10/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) disebut melumpuhkan drone-drone liar saat  pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, Sabtu (2/10/2021).

Hal ini viral di media sosial, khususnya Twitter.

Dalam sebuah cuitan yang viral itu menyebut adanya personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melumpuhkan drone-drone liar.

Sebuah akun mengunggah foto seorang pria memegang alat berwarna hitam yang tengah mengamati langit-langit di sekitar lokasi pembukaan PON XX Papua.

Twit ini telah disukai lebih dari 3.700 akun dan di-retweet hampir 1.000 akun lain.

Disebutkan dalam unggahan tersebut, sedikitnya ada 15 drone yang telah dilumpuhkan dengan oleh Paspampres tersebut. 

Lantas, bagaimana aturan menggunakan drone di Indonesia?

Aturan Menerbangkan Drone

Penggunaan pesawat udara tanpa awak atau drone di Indonesia telah diatur melalui peraturan resmi.

1. Wilayah Terlarang 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI, pengoperasian pesawat udara tanpa awak dengan kamera dilarang beroperasi pada jarak kurang dari 500 m dari batas terluar suatu kawasan udara terlarang (prohibited area) atau kawasan udara terbatas (restricted area).

Kawasan terlarang meliputi istana Presiden, instalasi nuklir, dan objek vital nasional yang bersifat strategis.

Ruang udara di atas objek vital nasional strategis tertentu ditetapkan oleh Presiden.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, objek vital nasional ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan dari Menteri Pertahanan dan pertimbangan dari Menteri Perhubungan.

2. KawasanTerbatas

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved