PON Papua 2021
Paspampres Disebut Lumpuhkan Belasan Drone Saat Pembukaan PON XX Papua 2021
Disebutkan dalam unggahan tersebut, sedikitnya ada 15 drone yang telah dilumpuhkan dengan oleh Paspampres tersebut.
Sementara itu, kawasan udara terbatas merupakan ruang udara tertentu bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan oleh pesawat udara negara.
Kawasan udara terbatas meliputi:
- Markas besar TNI,
- Pangkalan udara TNI,
- Kawasan latihan militer,
- Kawasan operasi militer,
- Kawasan latihan penerbangan militer,
- Kawasan latihan penembakan militer,
- Kawasan peluncuran roket dan satelit,
- Ruang udara yang digunakan untuk penerbangan dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan.
Berdasarkan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenakan denda administratif hingga Rp5 miliar.
3. Kawasan Bandar Udara
Drone dilarang diterbangkan di wilayah daratan, perairan, atau ruang udara di sekitar bandar udara untuk menjamin keselamatan penerbangan.
Drone dilarang diterbangkan pada wilayah controlled airspace. Ini adalah wilayah dimana ATC (air traffic control/layanan panduan lalu lintas penerbangan), layanan informasi penerbangan (flight information service), dan pelayanan kesiagaan (alerting service).
4. Perlu Izin untuk Pemakaian Selain Hobi dan Rekreasi
Pengguna drone harus melampirkan sertifikasi dan surat izin jika digunakan di luar kepentingan hobi dan rekreasi. Terutama jika menggunakan drone dengan berat lebih dari 25 kg.
Denda dan Pidana
Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai denda Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar dan kurungan dari 1 hingga 5 tahun.
Ketentuan pidana terdapat pada UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 410 s/d Pasal 443.
Film dan Pemotretan
Drone yang digunakan untuk kepentingan pemotretan, film, dan pemetaan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan, atau dipetakan.
Peraturan mengenai pengoperasian drone juga tertuang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani di Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, ruang udara pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang dilayani berupa: