Berita Terkini Nasional

Pembunuhan Bayi di Semarang, Pelaku Pura-pura Numpang Buang Air di Kamar Mandi Warga

Kasus pembunuhan bayi di Semarang membuat heboh warga. Korban ditemukan di belakang kamar mandi warga.  

(tribunjateng/yayan isro roziki)
ILUSTRASI TKP penemuan mayat korban pembunuhan. Kasus pembunuhan bayi di Semarang membuat heboh warga. Jenazah korban ditemukan di belakang kamar mandi warga. 

Rupanya saat akan ke dokter, kata Donny, kekasih Andrianto masuk ke toilet di rumah warga Ringintelu Rt.04 Rw.01 Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota. Semarang. Yustiani  melahirkan bayinya di toilet itu sekira pukul 07.00.

Karena takut diketahui orang banyak, bayi tersebut dijerat lehernya hingga meninggal dunia dengan kain yang sudah ada di dalam toilet.

"Bayi dijerat lehernya menggunakkan kain hingga meninggal dan bayi dibungkus dengan kain yang telah digunakan untuk menjerat leher bayi," tuturnya.

Menurut Donny, bayi itu dibuang melalui lubang ventilasi toilet. Ketika ditemukan bayi tersebut sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

"Kemudian mayat bayi tersebut di bawa ke RS Kariadi untuk dilakukan autopsi," tuturnya.

Ia menuturkan kedua pasangan sejoli itu ditangkap di kos daerah Kradenan Sampangan pukul 19.30, beberapa jam setelah ditemukannya bayi malang itu oleh warga Ringintelu sedang bermain voli. 

Tidak membutuhkan waktu lama Polrestabes Semarang mencari orang tua yang tega membunuh bayi perempuan dan membuang di Ringintelu RT 04 RW 01 Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Bayi perempuan itu ditemukan warga yang sedang bermain voli warga RT 22 RW 01 sekitar pukul 17.30, Sabtu (2/10/2021).

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan pelaku yang membuang jabang bayi tersebut ditangkap oleh unit Resmob Polrestabes Semarang di kamar kosnya di daerah Kradenan Sampangan pukul 19.30 pada Sabtu (2/10/2021).

Ada dua pelaku diketahui orang tua bayi tersebut yang ditangkap yakni Yustiani (23) warga Dukuh Kabupaten Brebes, dan Andrianto (22), warga Kintelan Baru Kota Semarang.

"Barang bukti yang diamankan saat penangkapan di kos yaitu 3 botol obat penggugur kandungan, 1 strip Paramex, 1 buah botol Sprite, kain lap pel, dan 2 buah ponsel," ujar dia, Minggu (3/10/2021).

Menurut Donny, kronologi singkat berawal kedua tersangka berpacaran kurang lebih 2 tahun. Kemudian bulan Januari 2021 kedua tersangka mulai melakukan hubungan badan selayaknya suami istri hingga akhirnya hamil.

"Pada bulan Agustus 2021 tersangka Yustiani menyampaikan pada tersangka Andrianto jika dia sedang hamil," jelasnya.

Karena malu, kata dia, Andrianto menyarankan pada tersangka Yustiani agar menggugurkan kandungannya. Hal tersebut  disetujui Yustiani agar menggugurkan kandungan. 

"Kemudian Andrianto mencari obat penggugur kandungan dengan cara mencari atau browsing di internet," ujar dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved