Berita Terkini Nasional
Atlet Peraih Medali Emas Coba Jual Senpi Rakitan, Ditangkap Polisi saat Keluar Tol
Seorang atlet peraih medali emas coba jual senpi rakitan, ditangkap polisi saat keluar tol Keramasan di Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, OKI.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang atlet peraih medali emas coba jual senpi rakitan, ditangkap polisi saat keluar tol Keramasan di Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, OKI.
Diketahui, seorang atlet menembak ditangkap polisi karena hendak menjual senjata api berikut tiga butir peluru secara ilegal.
Remaja yang mengaku anggota Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Sumatera Selatan ditangkap saat hendak keluar pintu tol.
Senjata itu disimpan di pinggang dan berisi tiga butir peluru.
Pelaku AR (16) mengaku hendak menjual senjata rakitan tersebut kepada calon pembeli yang tak kunjung datang setelah ditunggu.
Baca juga: Atlet Berprestasi Ditangkap Polisi di Pintu Tol, Terselip Senpi dan Peluru di Pinggangnya
Senjata api rakitan dan tiga butir peluru kemudian disita polisi dan pelaku dibawa ke kantor polisi.
Kepada polisi, AR (16) mengaku sebagai anggota Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Sumatera Selatan.
Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya penjualan senpi rakitan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tepatnya di Kota Kayuagung.
Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AR ketika keluar dari gerbang Tol Keramasan di Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, OKI.
Saat itu, AR gagal untuk menjual senpi rakitan karena pemesan tak kunjung datang di tempat yang sudah dijanjikan.
Baca juga: Mahini Histeris Lihat Suaminya dalam Mobil Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter
“Saat diperiksa, tersangka mengaku sebagai atlet Perbakin."
"Senjata itu dia simpan di pinggang dan berisi tiga butir peluru,” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan, saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Senin (4/10/2021).
Manfaatkan status Perbaikin
Kepada polisi, AR mengaku memanfaatkan statusnya sebagai anggota Perbakin untuk menjual senpi rakitan tersebut.
Namun, pemuda ini belum mengetahui berapa upah yang ia terima jika berhasil menjual senjata tersebut.
“Karena senjata itu belum terjual, cuma dijanjikan upah saja tak disebutkan berapa,” kata AR.
Sejak menjadi seorang atlet, AR ternyata banyak mendapatkan prestasi.
Pada 2019, di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang diselenggarakan di Prabumulih, dia sempat mewakili Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
“Selama di Perbakin juga sudah pernah dapat perak, perunggu, dan emas. Saya terpaksa ambil ini karena tak ada tawaran selama pandemi,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan IN (35), ibu AR.
IN tak menyangka anaknya itu terjerat kasus kriminal.
IN mengatakan, selama menjadi atlet, AR terbilang berprestasi dengan sering mendapatkan beasiswa.
“Anak saya sering menang kejuaraan, tapi saya benar tidak menyangka jadi seperti ini,” ujar dia.
Bukan atlet Perbaikin
Terpisah, Ketua Perbankin Muba Pathi Riduan membenarkan bahwa dua tahun lalu AR sempat membela Muba di PorProv di Prabumulih.
Namun, Riduan membantah bahwa pemuda itu atlet mereka.
“Itu atlet Palembang."
"Kalau membela kabupaten mana saat bertanding tidak masalah, tapi dia bukan atlet Perbankin Muba," ujar Pathi singkat.
AR yang kini mendekam di sel tahanan dan terancam dikenakan Undang-undang Darurat pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Atlet Menembak Peraih Emas Jual Senpi Rakitan, Ngaku Manfaatkan Keanggotaan Perbakin