Lampung Utara
Ada 5 Ribuan Penyalahguna Narkoba di Lampung Utara
Brigjen Pol Edi Swasono selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, mengatakan narkoba merupakan kejahatan luar biasa.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Brigjen Pol Edi Swasono selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, mengatakan narkoba merupakan kejahatan luar biasa.
“Pencegahan perlu upaya yang luar biasa juga,” katanya.
Narkoba memiliki tantangan yang lebih luas.
Narkoba tidak mengenal umur, jabatan, status untuk sasarannya. Dengan kekuatan hasil penjualan narkoba bisa mempengaruhi, sehingga perdagangan bisa tetap eksis.
Pelaksanaan HAN tahun 2018, darurat narkoba di Indonesia, faktor antara lain daya rusak serta kerugian jiwa dan materi.
“Di Lampung Utara ada 5.576 warga yang diidentifikasi pengguna narkoba,” jelasnya.
Penyalahguna narkoba sebaiknya dilakukan rehabilitasi, dengan ada syaratnya untuk ditetapkan menjadi seorang penyalahguna narkoba.
Tes urine salah satu pencegahan preventif dalam penggunaan narkoba.
“Dengan tes urin tidak akan terbantahkan,” ujarnya.
BNN sudah ada perda, yang dianggarkan setiap tahun.
Tahun 2020, sudah melaporkan kegiatan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Sedangkan, di tahun ini belum ada laporan.
Rumah sakit yang siap untuk rehabilitasi, pihaknya sudah menyiapkan tenaga kesehatan.
“Baru rumah sakit untuk rehabilitasi narkoba di Lampung, di Rumah Sakit Jiwa,” ujarnya.
Semoga dengan adanya rumah sakit, dapat mengurangi jumlah penyalahguna narkoba di kabupaten Lampung Utara.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)