Syarat Nikah
Daftar Nikah Online dan Syarat Nikah Online Tahun 2021
Untuk mengetahui cara daftar nikah online dan syarat nikah online Tahun 2021, calon pengantin bisa mengakses laman simkah.kemenag.go.id.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Untuk mengetahui cara daftar nikah online dan syarat nikah online Tahun 2021, calon pengantin bisa mengakses laman simkah.kemenag.go.id.
Namun demikian, calon pengantin harus memerhatikan aturan tentang pernikahan di masa penerapan PPKM yang diberlakukan pemerintah di sejumlah daerah di Indonesia.
Terutama di Bandar Lampung yang saat ini masih berada dalam masa PPKM level 3.
Sejatinya, tak banyak perubahan mengenai persyaratan untuk daftar nikah di KUA Tahun 2021, yang harus disiapkan calon pengantin.
Merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, berikut ini syarat nikah 2021 seperti dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id.
Baca juga: Penjelasan Nikah Siri, Termasuk Dampak, Alasan dan Aturan Hukum Nikah Siri
Adapun calon pengantin harus menyiapkan:
1. NIK Calon Suami
2. NIK Calon Istri
3. NIK Orang Tua/Wali
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah 2021:
Baca juga: Syarat Nikah dan Tata Cara Bikin Surat Numpang Nikah Wanita Tahun 2021
N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)