Berita Terkini Nasional

Oknum Polisi di Medan yang Bunuh 2 Gadis Divonis Hukuman Mati

Aipda Roni Syahputra divonis hukuman mati. Vonis hukuman mati itu dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri PN Medan.

Editor: taryono
HO / Tribun Medan
Ilustrasi Aipda Roni Syaputra, pelaku pembunuhan dua gadis muda di Medan. Gara-gara tak bisa menahan hasrat, seorang oknum polisi di Medan tega membunuh dua gadis muda setelah sebelumnya merudapaksa satu gadis usia 13 tahun. 

Selanjutnya, terdakwa membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.

Wajah kedua korban sempat dilakban, sebelum dibuang ke dua lokasi terpisah.

"Mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdangbedagai," pungkas jaksa.(cr21/tribun-medan.com)

sumber: Tribun Medan


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved