Bandar Lampung
Hari Ini Resmi Beroperasi, Bakso Sony di Bandar Lampung Tetap Dibelenggu Denda
Bakso Sony kembali diizinkan Pemkot untuk beroperasi terhitung hari ini, (Rabu, 13/10/2021).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bakso Sony kembali diizinkan Pemkot untuk beroperasi terhitung hari ini, (Rabu, 13/10/2021).
Sebelumnya, seluruh gerai Bakso Sony tersegel oleh garis kuning milik pemerintah setempat akibat tidak dioptimalkannya penggunaan alat perekam pendapatan yang ditentukan, yakni tapping box.
Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi mengatakan pembukaann gerai tersebut setelah sebelumnya, perwakilan perusahaan tersebut telah bersedia untuk mentaati peraturan perpajakan yang berlaku yang dibuktikan dengan penandatangan fakta integritas.
"Jadi hari ini seluruh gerai Bakso Sony telah disilanhkan untuk beroperasi kembali," kata dia.
Berdasarkan pantauan, pembukaan segel dilakukan oleh Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Bandar Lampung.
Setelah segel terlepas, barulah sejumlah pegawai mengondisikan gerai sebelum nantinya menerima pengunjung.
Yanwardi mengatakan meski sudah diizinkan buka, pihak manajemen perusahaan masih harus membayar denda tanggungjawab dari tidak dioptimalkannya penggunaan tapping box.
Ia mengatakan ketidakoptimalan tersebut akibat dari digunakannya dua alat perekam pendapatan.
Kondisi tersebut diakui berlangsung sejak terpasangnya tapping box di tempat usaha itu pada pertengahan tahun 2018 lalu.
"Jumlahnya masih kita audit," kata dia.
Yanwardi juga mengatakan sistem perekaman pendapatan akan dimodifikasi. Pemodifikasiannya akan disesuaikan dengan kebutuhan pengusaha untuk tidak terjadi lagi penggunaan dua alat perekam pendapatan.
"Akan kita modifikasi agar kejadian serupa tak terulang," kata dia.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Ajak Masyarakat Awasi Bakso Sony, Pastikan Ada Tapping Box
Sistem yang akan dimodifikasi berkenaan dengan pemilahan penjualan yang disesuaikan dengan tujuan penyetoran pajak tempat usaha.
"Sehingga nanti akan terpilah pajak yang ditujukan ke pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," kata dia.
Diketahui, segelan awal dilakukan pemerintah setempat pada 6 Juni lalu, dimana kala itu, hanya gerai utama saja yang disegel.
Dirasa tidak menerimanya respon baik, pemerintah kembali menutup lima gerai lainnya. Buntutnya, dua belas gerai sisanya dilakukan hal serupa.
Sehingga terhitung, sejak 20 September kemarin, seluruh gerai Bakso Sony tersegel dan dilarang untuk beroperasi. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )