Berita Terkini Nasional

Uang Rp 38 Juta Milik IRT Raib Kena Tipu 4 Orang, Sempat Berikan Kartu ATM dan Pin

Uang Rp 38 juta milik IRT raib kena tipu 4 orang, sempat berikan kartu ATM dan pin ke pelaku penipuan.

Dokumentasi Polresta Magelang
Polresta Magelang saat menunjukkan barang bukti, Selasa (12/10/2021). Uang Rp 38 juta milik IRT raib kena tipu 4 orang, sempat berikan kartu ATM dan pin ke pelaku penipuan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAGELANG - Uang Rp 38 juta milik IRT raib kena tipu 4 orang, sempat berikan kartu ATM dan pin ke pelaku penipuan.

Diketahui, seorang ibu rumah tangga atau IRT kena tipu hingga puluhan juta, modus pelaku sumbangan untuk gereja.

Polres Magelang Kota mengungkap kasus penipuan atau penggelapan yang merugikan korban MJS (70), IRT, warga Wates, Magelang Utara hingga puluhan juta rupiah. 

Wakapolres Magelang Kota Kompol Supriyadi, saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (12/10/2021) mengatakan ada empat tersangka yang berhasil ditangkap.

Mereka yakni AM (54) asal Sulawesi Selatan, SD (52) asal Kalimantan Barat, SS (48) asal Jakarta Utara dan II ( 51) asal Sulawesi Tengah.

Baca juga: Bu Camat yang Kepergok Selingkuh dengan Pejabat Mengaku Dianiaya

Para tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa 1 buah ATM BCA (milik korban), dan uang tunai Rp 10.467.000 ( sisa hasil penipuan).

Kemudian, uang tunai Rp 100.000 beserta satu bendel potongan kertas warna pink yang berada di amplop coklat. 

Kemudian, 143 kartu ATM berbagai jenis bank dan 4 potong pakaian, yang dipakai tersangka saat kejadian.

"Modus dari empat tersangka berpura-pura mengaku menjadi pendeta yang akan menyumbang gereja."

"Dengan meminta tolong korban untuk menitip transfer uang dengan iming-iming akan diberikan imbalan sehingga korban terperdaya,” ungkap Supriyadi.

Baca juga: IRT Kena Tipu hingga Puluhan Juta, Modus Pelaku Sumbangan untuk Gereja

Baca juga: Bupati Garut Rudy Gunawan: Dari Rp 20 Juta Sampai Rp 25 Miliar Itu Gak Logis

Supri menambahkan, setelah terperdaya, korban memberikan ATM beserta nomor PIN kepada tersangka.

Seusai bertransaksi, kartu ATM milik korban di tukar dengan kartu ATM yang tidak berlaku.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp. 38.606.852.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidan kurungan penjara selama empat tahun,” pungkasnya.

Kena Order Fiktif

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved