Kasus Asusila di Pringsewu
BREAKING NEWS Berbuat Asusila ke Gadis 17 Tahun, Sopir Truk di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Perbuatan asusila itu dilakukan P di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang sopir truk berinisial P (23) harus berurusan dengan petugas Polsek Pringsewu Kota.
Warga Kampung Sri Way Langsep, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah itu dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap gadis 17 tahun berinisial DA.
Perbuatan itu dilakukan P di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, P dilaporkan oleh orangtua korban.
Baca juga: Ditawari Pekerjaan oleh Kenalan di Medsos, Wanita Bersuami Asal Lampung Tengah Jadi Korban Asusila
Polisi mengamankan P di rumahnya, Selasa (12/10/2021) malam.
Kini P dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat P dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat lima tahun," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )