Kasus Asusila di Pringsewu
Sopir Truk di Lampung Tengah Berbuat Asusila Nyaris Diamuk Massa
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, keluarga korban mendatangi rumah pelaku bersama warga lainnya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang sopir truk berinisial P (23) nyaris dihajar massa karena diduga berbuat asusila terhadap anak di bawah umur.
Itu setelah kediaman warga Kampung Sri Way Langsep, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah ini didatangi keluarga korban DA (17).
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, keluarga korban mendatangi rumah pelaku bersama warga lainnya.
"Keluarga dan warga tidak terima dengan perbuatan pelaku," ujar Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Berbuat Asusila ke Gadis 17 Tahun, Sopir Truk di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Sebelum sempat diamuk massa, tersangka terlebih dahulu diamankan petugas Polsek Kalirejo, Lampung Tengah.

Setelah ditelusuri, ternyata tempat kejadian perkata (TKP) berada di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Keluarga korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota.
“Sejumlah saksi dan tersangka sudah kita periksa dan perbuatan melawan hukum itu benar adanya," terang Atang.
Tersangka P sudah diamankan ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Wanita di Sumbawa Barat Jadi Korban Asusila Pemuda Tetangganya, Pelaku Masuk Rumah Lewat Kamar Mandi
P ternyata sudah berulang kali berbuat asusila.
Atang Samsuri mengatakan, P mengaku sudah tiga kali berbuat asusila terhadap DA (17).
"Perbuatannya itu dilakukan dalam kurun waktu Agustus hingga September 2021," kata Atang.
Saat melakukan perbuatannya itu, P tahu bahwa DA masih di bawah umur.
Namun karena tidak kuat menahan nafsu, P nekat melakukan perbuatan itu.
P pun membenarkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap DA.
"Modus pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor," kata Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri.
P lantas membawa DA ke sebuah penginapan di Kecamatan Pringsewu.
Di sanalah ia melakukan perbuatan tak terpuji itu.
Parahnya lagi, P sudah menikah dan memiliki anak.
Atang Samsuri mengatakan, P sebenarnya sudah memiliki istri dan anak.
"Pelaku P juga sudah mempunyai anak," ujar Atang.
Namun, P nekat melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih belia.
Kini P harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
P dilaporkan ke Polsek Pringsewu Kota karena dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap DA.
Perbuatan itu dilakukan P di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Atang Samsuri mengungkapkan, P dilaporkan oleh orangtua korban.
Polisi mengamankan P di rumahnya, Selasa (12/10/2021) malam.
Kini P dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat P dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat lima tahun," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )