Berita Terkini Nasional

Adik Eks Bupati Lampung Utara, ATMN Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK

Adik eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK umumkan penetapan dan penahanan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN). Adik eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu dijerat KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampura Tahun Anggaran 2015-2019. Adik eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK. 

Karyoto mengatakan, untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Akbar selama 20 hari pertama, terhitung mulai 15 Oktober 2021 hingga 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

"Dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada Rutan KPK dimaksud," katanya.

Kata Karyoto, sebagai ASN ataupun seorang penyelenggara negara, sudah semestinya melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan penuh tanggung jawab dan Integritas. 

Karena setiap pelaksanaan tugasnya merupakan amanah dari rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat. 

"Bukan justru mengambil keuntungan untuk pribadi maupun kelompoknya dari setiap proyek dan pekerjaan yang dilaksanakan dengan cara-cara yang tidak jujur," kata Karyoto.

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi pembangunan yang dijalankan oleh instansi yang memiliki tugas dan kewenangannya. 

"Agar pembangunan tersebut dijalankan sesuai prosedur, berintegritas, jauh dari praktik korupsi, dan memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Karyoto.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakai Rompi Oranye KPK Umumkan Akbar Tandaniria Adik Eks Bupati Lampura Sebagai Tersangka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved