Berita Terkini Nasional
Adik Eks Bupati Lampung Utara, ATMN Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK
Adik eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Adik eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Akbar dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2015-2019.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019)."
"Dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (15/10/2021).
Kasus dugaan penerimaan gratifikasi Akbar adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Baca juga: VIRAL Pemotor Meludahi Relawan saat Mengawal Ambulans di Jalanan Bekasi
Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.
Konstruksi perkaranya, berawal dari tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai representasi atau perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019.
Di mana Akbar berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015-2019.
"Dalam setiap proyek dimaksud, tersangka ATMN dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama."
"Sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah fee atas proyek-proyek di Lampung Utara," jelas Karyoto.
Baca juga: Suami Istri Ribut di Ranjang Berujung Pembunuhan: Saya Khilaf Mas, Saya Menyesal
Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Akbar Tandaniria untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.
Selama kurun waktu tahun 2015-2019, Karyoto mengungkapkan, Akbar Tandaniria bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
"Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara."
"Tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya," ungkap Karyoto.
Atas perbuatannya, Akbar Tandaniria disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.