Berita Terkini Nasional
Nasib Kapolsek dan Kanit Reskrim Buntut PKL Dianiaya Preman Jadi Tersangka
Nasib Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menyusul penetapan tersangka terhadap PKL yang dianiaya preman.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nasib Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menyusul penetapan tersangka terhadap PKL yang dianiaya preman.
TKP di Pasar Gambir, Tembung pada Minggu (5/9/2021) pagi.
Buntut status tersangka, kini Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya.
Hal tersebut berkaitan dengan evaluasi dari kasus-kasus yang terjadi di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakannya kepada wartawan ketika ditemui di Mapolda Sumut pada Rabu (13/10/2021) sore usai pemaparan kasus pembunuhan berencana seorang pria di Hotel Mutiara Hawaii, Sabtu (9/10/2021) siang.
"Iya. Kapolsek dan Kanit Reskrim (Polsek Percut Sei Tuan)," ujarnya.
Baca juga: PKL Dianiaya Oknum Personel BPBD Bandar Lampung Naik ke Penyidikan
Pencopotan bagian dari evaluasi dan audit
Dijelaskannya, pencopotan itu merupakan bagian dari evaluasi dan audit yang dilakukan oleh pimpinan Polri.
"Iya benar. Kapolsek dan Kanitnya. Itu terkait dengan evaluasi dari kejadian yang kemarin dan yang sebelum-sebelumnya, tentunya," katanya.
Kasus yang kemarin yang dimaksudnya adalah penganiayaan terhadap pedagang di Pasar Gambir, Tembung pada Minggu (5/9/2021) berinisial LG oleh pelaku berinisial BS.
Dalam kasus itu, LG dan BS membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan.
Pedagang yang dianiaya malah ditetapkan tersangka
Tangkapan layar video viral pedagang perempuan diduga dianiaya preman di Pasar Gambir Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, 8 September 2021 lalu.
Si pedagang dan penganiayanya saling lapor ke polisi.
Diberitakan sebelumnya, di kasus tersebut, BS yang diamankan lebih duluan ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, muncul unggahan di Facebook LG yang kemudian viral bahwa dirinya mendapat surat panggilan ke Polsek Percut Sei Tuan dengan status sebagai tersangka.
Kasus tersebut kemudian diambil alih penanganannya oleh Polrestabes Medan dan Polda Sumut agar lebih jelas dan objektif.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (12/10/2021) malam mengatakan nangtinya penyidik Polrestabes Medan dan Polda Sumut akan melaksanakan gelar perkara bersama untuk menentukan langkah selanjutnya.
Dengan ditariknya penanganan ke Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Kapolda Sumut berharap kasus ini tidak lagi menjadi polemik dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.
Perempuan korban penganiayaan di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, malah jadi tersangka.
Sebuah foto viral di media sosial Instagram @medanheadlines.news dan sejumlah grup aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (7/10/2021) sore.
Foto tersebut merupakan tangkapan layar unggahan akun bernama Rosalinda Gea berupa surat panggilan polisi dan tiga video.
Rosalinda Gea merupakan perempuan yang dianiaya seorang pria di Pajak (Pasar) Gambir, Tembung, beberapa waktu lalu dan videonya juga sempat viral di media sosial.
Tertulis di foto tersebut, "Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula lh yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak"
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Tahan Oknum Satpam Rumah Sakit yang Pukul PKL
Sementara akun @medanheadlines.news menulis, "Ibu yang dipukul preman di Pasar Gambir, dijadikan tersangka? Lah kok Bisa?'" Foto itu hingga Kamis (7/10/2021) pukul 22.26 WIB mendapat 1.963 likes dengan puluhan komentar.
Kapolsek Percut Sei Tuan belum jawab konfirmasi
Foto surat panggilan tersebut ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu dan tertuju kepada Litiwari Iman Gea alias Rosalinda Gea (37) untuk hadir pada Jumat (8/10/2021).
Terlihat di unggahan foto, surat penetapan tersangka itu dibuat pada September 2021.
AKP Janpiter Napitupulu ketika dikonfirmasi melalui telepon dan aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (7/10/2021) sore hingga malam sebelum berita ini ditayangkan belum memberikan respons.
Sang korban sampai diopname, habis dua kantung infus
Sementara itu, Tak Endang Hura, suami Rosalinda Gea alias Litiwari Iman Gea, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya sedang berada di klinik di Pasar 9, Tembung.
Di klinik tersebut, kata dia, sejak pukul 17.30 WIB istrinya dirawat dan diopname. Belum sampai dua jam, sudah dua kantong infus habis untuk istrinya. Karena opname, maka dirinya yang menjawab telepon.
"Jadi sekarang kita lagi di lokasi klinik pasar 9 Tembung, lagi melaksanakan opname. Karena lagi pendarahan dia. Terpaksalah opname gara-gara pukulan preman yang beberapa hari lalu di Pajak Gambir," kata Tak Endang melalui telepon pada Kamis (7/10/2021) malam.
Cerita suami, istrinya kaget jadi tersangka, langsung trauma
Dia menjelaskan, sejak Rabu pagi badan istrinya kurang fit. Sore harinya, datang seorang pria berjaket yang membawa surat dan diterima langsung oleh istrinya.
Surat tersebut ternyata dari Polsek Percut Sei Tuan. Istrinya sempat bertanya apa isi surat tersebut dan dijawab pengantar surat itu agar membacanya lalu pergi.
"Tiba-tiba sore sampai surat panggilan dari Polsek bahwa dia jadi tersangka dalam laporan si Beni si pelaku itu. Jadi dari situ trauma dia, kayak jantungan. Jadi bertambahlah pendarahan karena jatuh memikirkan itu. Enggak sadar dia dari semalam," katanya.
"Di kepalaku, di telingaku, masih ada bekas kaki orang itu..."
Tak Endang mengatakan, pendarahan di bagian jahitan bekas melahirkan tiga anak yang selalu dilakukan dengan operasi besar.
Dia berulang kali membujuk istrinya agak tidak terlampau stres memikirkan masalah tersebut dan menyebut surat tersebut hanya untuk menakut-nakuti.
Untuk menenangkan istrinya, dia mengatakan, ada banyak yang membantu dan juga ada pengacara. Dia lalu menghubungi pengacara soal surat itu.
"Di kepalaku ini, di telingaku masih ada bekas kaki orang itu kata dia. Itu aja yang dibilangnya. Dikasih tahu pengacara ya memang gitulah hukum, karena orang itu melapor. biarpun orang itu tersangka dari laporan mereka adalah kau juga jadi tersangka. Dari situ enggak tenang dia. Masak orang itu yang mengeroyok saya, kenapa saya dipenjara. Jadi itu aja pikiran dia. Jadi trauma dia ini," kata Tak Endang.
Dua kali pelaku ajak damai
Dijelaskan Tak Endang, yang dipukuli oleh pelaku adalah istri dan anaknya yang masih berumur 13 tahun.
Tangan kanan anaknya sempat bengkak. Dia berkali-kali membawa anaknya ke tukang pijat untuk menyembuhkan tangannya dan agar anaknya tidak terus menangis.
Selesai mengurus anaknya, dia lalu mengurus istrinya yang juga sakit karena penganiayaan itu.
Pada saat sibuk mengurus anak dan istrinya, menurutnya, sempat dua kali dari pihak pelaku datang ke rumahnya untuk mengupayakan damai.
Karena kesibukannya, Tak Endang mengatakan bahwa saat itu sedang fokus untuk menyembuhkan istri dan anaknya. Untuk masalah perdamaian, kata dia, sebaiknya bicara dengan pengacaranya.
Suami berharap istri dan anaknya dapat keadilan
Dia mengatakan, sebelum surat yang terakhir ini, pada tanggal 25 September juga datang surat panggilan yang ditujukan kepada istri dan anaknya yang berusia 13 tahun itu untuk datang pada 28 September.
Panggilan itu dipenuhi dengan didampingi pengacara. Menurutnya, saat itu polisi mengatakan bahwa istrinya sebagai saksi jika tidak ada melakukan pemukulan. Namun, ternyata surat panggilan terakhir, istrinya sebagai tersangka.
"Saat ini yang paling saya harapkan adalah selesainya masalah. Istri dan anaknya mendapatkan keadilan," katanya.
Viral di media sosial, korban dan pelaku penganiayaan saling lapor ke polisi
Diberitakan sebelumnya, video penganiayaan itu terjadi di Pajak (Pasar) Gambir di Tembung, Deli Serdang, Sumut, pada Minggu (5/9/2021). Videonya viral di media sosial Instagram.
Terlihat di video itu seorang perempuan dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan tegap.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu mengatakan, penganiayaan itu bermula saat pelaku melintas di jalan tersebut terhalang oleh becak barang milik korban.
"Disampaikanlah oleh pelaku untuk geser supaya tak terganggu jalannya. Terjadilah cekcok. Pelaku langsung menendang dan memukul penjual di pajak (pasar) ini (korban)," ujarnya.
Korban berinisial LWIG (37) yang tidak terima karena dianiaya sedemikian rupa langsung bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan.
Janpiter menambahkan, berdasarkan dari laporan itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Pria itu berinisial BS. Dia ditangkap di sebuah kafe tempatnya menongkrong di Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (6/9/2021) malam.
Janpiter menambahkan, dalam kasus ini, BS juga membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan.
sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/nasib-kapolsek-percut-sei-tuan-dan-kanit-reskrim-polsek-percut-sei-tuan.jpg)