Berita Terkini Nasional
Lagi Tanpa Busana, Wanita di Sumsel Teriak Histeris Saat Ditindih Adik Ipar
Lagi tanpa busana di kamar, wanita di Sumsel teriak histeris saat ditindih adik ipar
Editor:
taryono
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Hajirin Roni (25 tahun) tersangka percobaan rudapaksa kakak ipar telah diamankan di Mapolres Ogan Komering Ilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sabtu (16/10/2021).
"Pada saat kejadian pihak keluarga menghubungi Sat Reskrim Polres OKI, dengan gerak cepat kurang dari 1 jam pelaku berhasil di amankan saat akan melarikan diri," ungkap AKP Sapta.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 289 KUHP atau pasal 285 Jo 53 Ayat (1) KUHP.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres OKI dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, Hajirin Roni hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui kesalahannya telah melakukan tindak percobaan pemerkosaan.
"Saya waktu itu khilaf tidak sengaja melihat kakak ipar tidur tanpa busana. Pokoknya saya meminta maaf," tuturnya singkat.
sumber: Tribun Sumsel
