Bandar Lampung

Polda Lampung Akan Tindak Perusahaan Pinjol yang Meresahkan Masyarakat

Polda Lampung dan jajaran sedang melakukan penyelidikan terkait keberadaan perusahaan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat, yang ada di Lampung. 

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polda
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Polda Lampung Akan Tindak Perusahaan Pinjol yang Meresahkan Masyarakat 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Keberadaan perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap meresahkan masyarakat menjadi perhatian khusus aparat kepolisian.

Dalam hal ini, Polda Lampung dan jajaran sedang melakukan penyelidikan terkait keberadaan perusahaan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat, yang ada di Lampung. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, pinjaman uang melalui aplikasi yang disediakan perusahaan swasta tapi tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sangat meresahkan.

Karena selain menerapkan bunga yang tinggi, juga berpotensi dapat mengancam privasi nasabah perusahaan tersebut.

"Dalam beberapa kasus, lembaga keuangan ilegal itu menagih dengan cara kasar bahkan sampai mengancam keselamatan jiwa nasabahnya," kata Pandra, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: Ibu Histeris Saat Anaknya Dibawa Polisi Buntut Penggerebekan Kantor Pinjol

Bahkan, lanjut Pandra penyedia pinjaman uang itu tak segan-segan membuka aib dan fitnah nasabah kepada pihak keluarganya dan ke seluruh nomor yang ada di dalam handphone.

Praktik pinjol tersebut, kata Pandra, sejatinya bukan membantu rakyat kecil dalam rangka mengembangkan usahanya, namun justru sebaliknya ‘mencekik leher’ masyarakat.

“Misalnya ia meminjam Rp1 juta lalu menerima hanya Rp 800 ribu. Jika ada keterlambatan membayar cicilan, maka dikenai denda dan berbunga, akhirnya pinjaman tersebut bisa berkali lipat dari pinjaman pokoknya,” kata Pandra.

Pandra menambahkan, praktik-praktik seperti ini harus segera dihentikan dan pihaknya akan segera menertibkan perusahaan-perusahaan sejenis yang menawarkan jasa pinjaman keuangan secara ilegal.

Baca juga: Korban Pinjol Bunuh Diri karena Depresi, Tiap Hari Ditagih Utang Pinjaman Online

Pandra mengatakan, jika masyarakat mengetahui keberadaan perusahaan semacam itu, segera laporkan kepada polisi terdekat, bisa melalui Bhabinkamtibmas, Polsek atau pun Polres setempat.

“Ini harus ditertibkan jangan sampai ada praktik tagihan-tagihan lalu menyebarkan fitnah ke jaringan WhatsApp yang menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat,” kata Pandra.

Pandra juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan terlalu percaya terhadap pinjaman online. 

"Jika membutuhkan uang, lakukan mekanisme yang ada di lembaga keuangan resmi, seperti bank, koperasi dan lain sebagainya," kata Pandra.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved