Bandar Lampung
Polisi Buru Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Berbuat Asusila, Korban Diduga 8 Anak
Pria berinisial AF (40) itu dilaporkan di Mapolsek Kemiling karena diduga telah berbuat asusila terhadap sejumlah korban, Rabu (13/10/2021) lalu.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandas Devi.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan terhadap para korban.
Namun, sebelum itu pihaknya bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut.
"Kami prihatin mendengar informasi itu. Kalau memang diperlukan tim advokasi, maka akan kami dampingi dalam proses hukumnya," kata Ahmad.
Ahmad berharap korban lain bisa membuat laporan.
Pihaknya juga meminta aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan asusila tersebut.
"Kami juga tidak hanya fokus terhadap proses hukumnya, tapi juga penting perlindungan anaknya, pemulihan trauma," imbuh Ahmad.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )