Berita Terkini Nasional

Kapolsek Parigi Moutong Rudapaksa Gadis, Janjikan Ayah Korban Dibebaskan dari Penjara

Kapolsek Parigi Moutong di Sulawesi Tengah kini dicopot dari jabatannya setelah merudapaksa gadis 20 tahun

TRIBUNPALU.COM/SUTA
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengunjungi rumah korban S (20) kasus tindakan asusila oleh oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (19/10/2021). 

Langkah ini diambil untuk melancarkan proses penyidikan oleh pihak penyidik.

"Saksi lain yang akan di periksa ada orangtua korban, keluarga korban, dan termasuk pengelola penginapan yang diduga sebagai tempat peristiwa itu," tutur Didik.

Menurut Didik, pemeriksaan kepada para saksi seperti keluarga dan pihak pengelola hotel sudah dilakukan pada Senin (18/10/2021) kemarin.

Bahkan, korban S juga sudah diperiksa oleh Propram Polda Sulteng.

"Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propram Polda Sulteng, tadi sudah dilakukan pemeriksaan pada saksi termasuk juga korban S ini," kata Didik, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Selasa (19/10/2021).

Saat menjalani pemeriksaan, Didik menyebut korban didampingi oleh sejumlah pengacara dan keluarganya.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang diperoleh adalah percakapan antara S dan Iptu IGDN di WhatsApp.

"Dari hasil pemeriksaan korban, barang bukti yang kita peroleh adalah hanya berupa chat di WhatsApp."

"Tapi permasalahan ini tidak hanya ditangani Propram terkait kode etik saja, tetapi juga ditangani oleh Ditkreskrimsus terkait pidana," ungkap Didik.

Buntut dari kasus ini, Didik menyebut Iptu IDGN sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi Moutong.

Iptu IDGN pun dipindahtugaskan di Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulteng.

Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Propram dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng.

"Kita tindak lanjuti dengan menonaktifan kapolsek ini dipindahkan ke Yanma."

"IDGN masih menjalani pemeriksaan, baik pemeriksaan di Propram dan Ditreskrimsus berjalan," jelasnya.

IPW Desak Pelaku Diproses Pidana

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved