Berita Terkini Nasional

Kapolsek Parigi Moutong Rudapaksa Gadis, Janjikan Ayah Korban Dibebaskan dari Penjara

Kapolsek Parigi Moutong di Sulawesi Tengah kini dicopot dari jabatannya setelah merudapaksa gadis 20 tahun

TRIBUNPALU.COM/SUTA
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengunjungi rumah korban S (20) kasus tindakan asusila oleh oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (19/10/2021). 

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Indonesia Police Watch (IPW) minta Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN diproses secara pidana jika terbukti terlibat dalam dugaan kasus meniduri anak seorang tersangka yang ditahan.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso juga meminta Iptu IDGN segera diberhentikan secara tidak hormat jika terbukti melakukan tindakan asusila tersebut kepada anak tersangka.

"Kapolres di wilayah tersebut harus segera mencopot Kapolsek selanjutnya diperiksa sebagai perbuatan pidana 284 KUHP dan bila terbukti diberhentikan secara tidak hormat," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).

Lebih lanjut, Sugeng menilai tindakan Iptu IDGN telah mencoreng nama baik Polri dengan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai penegak hukum.

"Perilaku Kapolsek tersebut adalah perilaku bejat dan mencoreng nama baik Polri. Kapolsek Parigi menyalahgunakan kewenangannya terkait orang tua korban yang menjadi tersangka dan berada dibawah wewenangnya," jelasnya.

Sebagai informasi, oknum Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN diduga terlibat kasus asusila.

Oknum Kapolsek itu diduga mengirim pesan WhatsApp kepada anak seorang tersangka yang tengah ditahan.

Oknum kapolsek tersebut menghubungi korban dengan iming-iming pembebasan tersangka namun harus meladeninya dalam kamar.

Korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah.

Ayah korban tak kunjung bebas, sang oknum Kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya.

Kemudian, kejadian yang dialami korban menjadi viral setelah diberitakan oleh salah satu media lokal.

Hingga akhirnya, korban pun berani melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.

Kabag Ops Polres Parimo AKP Junus Achpah mengatakan, Oknum Kapolsek Parigi Moutong itu tengah menjalani pemeriksaan pemeriksaan oleh Polda Sulawesi Tengah.

"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng. Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," kata AKP Junus Achpah, Sabtu (16/10/2021).

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved